Daerah

Koperasi Berkedok Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan di Hulu Kuantan Kuansing Mangkir dari Undangan DPRD 

Teks foto : RDP DPRD Kuansing diruang Komisi II DPRD Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Koperasi yang diduga berkedok perkebunan sawit didalam kawasan hutan di empat desa di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau mangkir saat diundang DPRD Kuansing, Senin (3/2/2025). 

Dimana DPRD Kuansing menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II dengan Koperasi Guna Karya bersama OPD terkait membahas adanya aktifitas atau kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Hulu Kuantan. 

Dampak dari aktivitas kebun sawit yang diduga berada masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut selain merusak lingkungan juga telah menyebabkan bencana bagi masyarakat sekitar. Kebun sawit yang dibangun dalam kawasan hutan tersebut juga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Dari sekian banyak yang diundang hanya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kuansing yang hadir. Sementara Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan empat Kades di Hulu Kuantan tidak hadir dalam RDP tersebut. 

Meskipun banyak yang tidak hadir, RDP yang sudah dijadwalkan tetap dimulai dengan meminta penjelasan dari Diskiperindag Kuansing terutama soal koperasi yang diduga menjadi kedok perusahaan kebun sawit tersebut. 

"Banyak masyarakat menyebut lahan kebun sawit yang dikuasai dalam kawasan hutan tersebut milik PT Merauke, tapi setelah kami telusuri itu bukan perusahaan tapi sebutan bagi masyarakat setempat, PT Merauke itu tidak ada," ujar Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra saat memimpin RDP di ruang hearing Komisi II DPRD Kuansing, Senin siang. 

Dikatakan Satria setelah ditelusuri diduga kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut dikelola oleh sebuah koperasi. Dimana kegiatan pembukaan lahan untuk kebun sawit diempat desa mulai Sumpu, Inuman, Tanjung Medang, Serosa ada yang berkomuklase dengan bentuk koperasi dan ada juga yang membuka secara pribadi atau perorangan. 

"Seolah-olah mereka ini kuat tidak tersentuh sedikit pun. Kita undang melalui lembaga ini mereka juga tidak hadir," katanya. 

"Nanti kita agendakan RDP lanjutan, kalau masih tidak hadir juga kembali kita undang, kalau masih mangkir kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan jemput paksa," tegas Satria. 

Satria menambahkan bahwa aktivitas kebun sawit didalam kawasan hutan adalah ilegal. Kemana tandan buah sawit ini dijual lanjut Dia kita akan rekomenasikan untuk ditelusuri. 

"Kita juga akan surati PKS yang ada, supaya tidak lagi menerima TBS dari kawasan hutan," tegasnya. 

Sekretaris Diskopindag Kuansing Junaidi mengatakan koperasi Guna Karya Sejahtera tercatat masih aktif dan mulai berdiri pada 26 November 2019 silam. 

"Pada 12 Desember 2024 kemarin terjadi perubahan data, tapi belum dilaporkan oleh pengurus koperasi tersebut ke Dinas," ujar Junaidi. (RBI/ANews)



Tulis Komentar