Jadi Kurir Sekaligus Pengedar, Tim Mata Elang Tangkap 4 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali mengungkap kasus narkoba, Selasa (4/2/2025).
Penangkapan dilakukan didua lokasi berbeda di Kecamatan Benai dan Sentajo Raya. Dari 4 pelaku yang diamankan dua diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan para tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di desa Koto Benai sejak Selasa pagi.
"Awalnya DS (36) kita amankan saat berada dihalaman rumahnya di Koto Benai. Baru MZ (34) kita tangkap saat berada dikamar rumahnya di desa Pulau Kopung Sentajo," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025) malam.
Dikatakan Novris, MZ ini tidak sendiri, dia bersama dua orang lainnya WP (27) dan R (29). Keduanya diduga selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dalam kotak headset. Barang bukti tersebut dengan berat kotor 3,20 gram.
Dari pengakuan DS dan MZ, bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ES, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Transaksi dilakukan melalui perantara DS dengan jumlah pembelian sebanyak setengah kantong seharga Rp 1.800.000," ungkap Kasat.
Dari keterangan tersangka ini dia baru membayar Rp 700.000, sementara sisanya masih berutang kepada pemasok.
"Hasil test urine keempat terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Kasat.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). (RBI/ANews)
Tulis Komentar