Daerah

6 Pelaku Pencurian Brondol Sawit di Kuansing Dibekuk Polisi 

Teks foto : Enam terduga pelaku yang terlibat melakukan tindak pidana pencurian brondol sawit jalani pemeriksaan. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Sebanyak 6 terduga pelaku pencurian brondol sawit ditangkap polisi di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Senin (2/3/2025) malam. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 17 karung diduga berisikan brondol sawit, satu mobil pick up, dan 4 unit sepeda motor. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan kasus ini bermula ketika ada sejumlah warga yang curiga melihat sebuah mobil melintas menuju arah Sungai Sialang, di Dusun Tigo, Desa Pulau Padang.

Beberapa menit berselang ada sekitar 4 unit sepeda motor yang datang dari arah seberang sungai dengan membawa karung diduga berisikan brondol sawit. 

"Curiga dengan kejadian tersebut warga lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Singingi," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa, (4/3/2025). 

Dikatakan Linter mendapati laporan tersebut anggota langsung turun ke lokasi. Sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan N beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam diduga berisikan 17 karung berondolan sawit. 

"Dari keterangan N, dia mengaku berondolan sawit tersebut dijual oleh seorang pria berinisial E (DPO) bersama empat rekannya, yakni T (34), S (40), L (30), dan F (42)," ungkap Linter. 

Penjualan tersebut terang Linter mencapai Rp 4.411.000. Dari keterangan tersebut polisi kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu T, S, L, dan F, sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (4/3/2025). 

"Untuk E masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Linter. 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan satu timbangan, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 480 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan penadahan. (RBI)



Tulis Komentar