Siang Ini, DPRD Kuansing Panggil PT Gatipura Mulya Soal Dugaan Pelanggaraan Ketenagakerjaan
TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing resmi memanggil salahsatu perusahaan perkebunan sawit yakni PT Gatipura Mulya (GM) yang beroperasi di Kecamatan Pangean.
Pemanggilan tersebut terkait adanya pengaduan dari serikat pekerja atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dituangkan dalam surat DPRD Kuansing bernomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/100 tertanggal 8 April 2025.
Selain pihak perusahaan, DPRD juga memanggil Dinas Ketenagakerjaan Kuansing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kuansing dijadwalkan Rabu (9/4/2025) pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hak dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kuansing mematuhi aturan ketenagakerjaan. RDP ini akan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak,” ujar Politisi PDIP asal Hulu Kuantan ini melalui keterangannya pada Selasa malam.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi. Dalam laporan tersebut, FSPMI menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Gatipura Mulya dan PT SBL. (RBI)



Tulis Komentar