Aksi Menuju Sistem Pemerintahan Indonesia yang Lebih Akuntabel dan Representatif
Oleh : Rizki JP. Poliang,S.H.,M.H
GELOMBANG demo besar-besaran yang tengah terjadi di Indonesia tidak bisa dibaca sekadar reaksi atas isu tunjangan DPR semata. Fenomena ini merupakan refleksi dari krisis legitimasi lembaga legislatif dan akumulasi ketidakpuasan publik terhadap praktik politik yang dinilai tidak transparan dan terlalu mengutamakan kepentingan partai atau elite politik. Isu-isu simbolis seperti tunjangan dan fasilitas DPR hanyalah puncak dari ketidakpercayaan yang telah lama menumpuk di masyarakat.
Tujuan dan Substansi Demonstrasi:
Analisis terhadap tuntutan massa menunjukkan beberapa dimensi pokok: pertama, adanya desakan agar anggaran publik dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya. Kedua, terdapat dorongan untuk memperbaiki representasi rakyat dalam pengambilan kebijakan strategis, yang selama ini dianggap dikuasai oleh kepentingan partisan. Ketiga, tuntutan penegakan hukum yang adil—tanpa diskriminasi antara elite dan masyarakat—menjadi bagian penting dari aspirasi publik. Keempat, tuntutan jangka panjang diarahkan pada reformasi sistem politik agar DPR dan lembaga negara lain dapat berfungsi sesuai prinsip representasi demokratis, bukan oligarkis.
Seruan radikal, seperti pembubaran DPR, meski terdengar ekstrem, dapat dipahami sebagai ungkapan simbolis politik. Ia merepresentasikan tekanan moral publik terhadap legislatif untuk melakukan reformasi internal. Secara konstitusional, DPR hanya dapat dibubarkan melalui mekanisme amandemen UUD 1945, sedangkan aksi jalanan tanpa prosedur formal berpotensi masuk ke ranah intervensi ekstra-konstitusional, yang meski efektif secara politik, berisiko mengganggu stabilitas negara.
Kerangka sistem pemerintahan alternatif:
Dalam konteks hipotetik, jika DPR partisan dibubarkan, Indonesia membutuhkan arsitektur pemerintahan baru yang tetap menjunjung prinsip check and balance, inklusivitas, dan mrepresentasi rakyat. Model yang layak dipertimbangkan meliputi:
1. Presiden dan Kabinet Eksekutif, sebagai pelaksana utama kebijakan, dengan kebijakan strategis yang memerlukan persetujuan DPR non-partai dan DPD.
2. DPR Non-Partai (DPR-NP), anggota dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan representasi sektor masyarakat, bukan afiliasi partai.
3. DPD diperkuat, memberikan hak veto terbatas atas kebijakan yang merugikan daerah serta memastikan aspirasi regional terdengar.
4. Dewan Pakar/Ombudsman Nasional, sebagai lembaga independen yang melakukan audit dan evaluasi kebijakan, dapat menunda implementasi UU yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan hukum.
5. Partisipasi rakyat langsung, melalui mekanisme referendum atau inisiatif UU, untuk isu strategis tertentu, menjamin keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.
Model ini memiliki sejumlah keunggulan signifikan: mengurangi dominasi politik partai, menjaga kontrol terhadap eksekutif, mencerminkan pluralitas sosial dan budaya, serta membuka jalur partisipasi rakyat yang sah dan legal.
Implikasi politik dan hukum:
Demo saat ini memberikan sinyal kuat bahwa masyarakat menginginkan DPR dan pemerintah lebih akuntabel dan responsif. Transformasi legislatif dari DPR partisan ke DPR-NP non-partai, yang diperkuat DPD dan Dewan Pakar, menawarkan solusi institusional untuk memperkuat representasi demokratis dan mencegah penyimpangan kekuasaan. Mekanisme ini memungkinkan aspirasi rakyat tersalurkan secara konstitusional, sekaligus mengurangi risiko intervensi ekstra- konstitusional yang dapat menimbulkan ketidakstabilan politik.
Kesimpulan:
Masyarakat Indonesia menuntut sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan representatif. Menghadapi tuntutan ini, pemerintah dan legislator perlu merespons melalui reformasi struktural: mengganti DPR partisan dengan DPR non-partai, memperkuat DPD, serta membentuk Dewan Pakar dan mekanisme partisipatif rakyat. Pendekatan ini tidak hanya menjaga stabilitas politik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses demokrasi di Indonesia.
Penulis adalah Advokat/Penggiat Hukum Tata Negara



Tulis Komentar