Satu IRT dan Mahasiswa Digrebek Bawa Sabu di Simpang 4 Sawah
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan pengrebekan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam saat melintas di perempatan lampu merah di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (11/9/2025).
Saat dicegat, polisi mendapati tiga orang berada dalam mobil tersebut. Ketiganya berinisial D (33), wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar. Kemudian IB(30), mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dan LS(34), ibu rumah tangga (IRT) warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
"Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Jum'at (12/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,70 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard depan mobil.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000. Dari keterangan tersangka barang haram tersebut merupakan milik tersangka inisial D (33).
Dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (E) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Transaksi dilakukan dengan nilai total Rp 13.500.000, namun baru dibayar sebesar Rp8.000.000," ungkap Kasat.
Dari hasil tes urine ketiganya positif mengkonsumsi zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar. (RBI



Tulis Komentar