Pasca Abdul Wahid Ditahan KPK

SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Kemendagri Laksanakan Tugas dan Wewenang Gubernur

Wagub Riau, SF Hariyanto, yang sudah ditunjuk Kemendagri menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau pasca Abdul Wahid ditangkap dan ditahan KPK, Rabu (5/11/2025). Ft.dok-wikipedia

JAKARTA (ANews) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menunjuk Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, yang kini Wakil Gubernur (Wagub) Riau, sebagai pejabat yang melaksanakan tugas2 dan wewenang Gubernur Riau.

Pasca Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dan ditahan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (5/11), Kemendagri langsung mengambil keputusan cepat dengan mengeluarkan “surat kawat” yang menunjuk pejabat yang akan melaksanakan tugas-tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau pengganti Abdul Wahid.

Melalui surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025 ditanda tangani Sekjen Kemendagri  Tomsil Tohir atas nama Mendagri yang diterima Redaksi AmanahNews, Rabu (5/11/2025), secara tegas menyebutkan bahwa Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau.

“Surat kawat” dengan mencantumkan klafikasi ‘Amat Segera’ itu dikirim langsung oleh Sekjen Kemendagri kepada Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.

Mengutip point A dalam surat Sekjen Kemendagri itu tegas disebutkan bahwa sesuai pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas dinyatakan bahwa  Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya pada point B surat kemendagri tersebut ditegaskan bahwa sesuai pasal 66 ayat (1) huruf C ditegaskan pula, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani tahanan atau berhalangan sementara.

Lalu pada point C surat Sekjen Kemendagri tersebut, ditegaskan kembali bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Pemrov Riau diminta Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.

“Berarti dengan diterimanya surat kawat Sekjen Kemendagri tersebut, sejak Rabu (5/11) Wagub Riau SF Hariyanto secara resmi sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau”.

Seperti diberitakan AmanahNews sebelumnya, adanya surat Sekjen Kemendagri itu karena Gubernur Riau Abdul Wahid sejak Rabu (5/11) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK 20 hari ke depan dalam kasus dugaan penerimaan fee atau “jatah preman” dari anggaran proyek tahun 2025 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Rabu malam, kepada sejumlah awak media, SF Hariyanto menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan di Riau.

“Amanah ini tentu tidak ringan. Tapi demi masyarakat Riau, saya siap menjalankan tugas sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan harus terus berjalan, pelayanan publik tidak boleh terhenti,” ujarnya.

Sebagai Wagub Riau, SF Hariyanto, dilantik Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Riau Abdul Wahid pada bulan Februari 2025 untuk masa jabatan 5 tahun ke depan. Namun baru menjabat 8 bulan, Wahid ditangkap KPK karena diduga menerima sejumlah uang “Jatah Preman” di Dinas PUPR dengan sandi “7 Batang” tersebut. (ZET)



Tulis Komentar