Politik

Diduga Pemalsuan Identitas, Terungkap Dua Nama Berbeda dari Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar

Pelantikan Ketua Panitia Pilkades, Nursal di Aula Kantor Desa Sungai Akar Sabtu (24/7-2021). (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal menuai masalah, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dengan terungkapnya dua nama berbeda yang saat ini menjadi perbicangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang diketahui dan telah dilantik pertama di bulan Juni lalu, bernama Asep, namun kemudian berumah menjadi Nursal. Jika pihak Badan Permusyawarahan Desa (BPD) kembali lagi melantik orang yang sama sebagai ketua, tapi namanya berubah menjadi Nursal, hal tersebut dinilai ada indikasi pemalsuan identitas.

Akibat kejadian ini diminta tindakan tegas pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, baik Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) segera memanggil dan memproses BPD dan Ketua Panitia Pilkades Desa Sungai Akar.

"Benar dengan orang yang dua kali dilantik sebagai Ketua Panitia, hanya berubah nama saja," ujar Ketua BPD Desa Sungai Akar, Komarudin pada awak media Sabtu, (24/7/2021).

Dalam pelantikan Panitia serentak yang dilantik bulan Juni lalu lanjutnya’ yang diketahui namanya Asep. Dan yang di mlantik saat ini, namanya Nursal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Masih Komarudin, bahwa Ketua Panitia sesuai KTP asal warga Jl.Lokasi di RT.001/RW 006 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. "Artinya dengan nama Asep dan Nursal itu, orang yang sama,”tukasnya.

Komarudin tidak menjawab pertimbangan soal pengangkatan Ketua Panitia yang bukan penduduk setempat, bahkan tidak bisa menunjukkan KK dan KTP bernama Asep yang dilantik pertama sebagai ketua panitia.

Diterpisah, diakui sejumlah bakal calon kelapa desa di Desa Sungai Akar tidak menerima Ketua Panitia yang bukan penduduk tempatan sesuai Perda 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Diperparah lagi adanya indikasi pemalsuan identitas yang bukan nama sebenarnya dilantik sebagai ketua. "Di mana pelantikan pertama diketahui nama ' Asep, ko berubah di pelantikan ke dua menjadi Nursal. Artinya dengan perlakuan tersebut, telah memenuhi unsur pidana,”pungkasnya.(FRS )

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar