Daerah

Pelaku Pemurnian Emas di Pucuk Rantau Dibekuk Polisi, Peralatan hingga Uang Puluhan Juta Ikut Diamankan

Polsek Kuantan Mudik amankan terduga pelaku pemurnian emas dari tambang ilegal di Setiang, Pucuk Rantau.. (F:RBI/ANews)

PUCUK RANTAU (ANews) - Tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengamankan satu terduga pelaku pemurnian emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (27/11/2025) malam. 

Terduga pelaku berinisial E (45) merupakan warga Desa Ambang Kapur, Provinsi Sumatera Barat. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk pemurnian emas diantaranya satu tabung gas, satu tabung oksigen, 22 butir pentolan emas serta uang tunai sebesar Rp 26.221.000. 

"Peralatan pemurnian emas disembunyikan di bekas kandang kambing milik warga," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-Butar melalui keterangan, Jumat (28/11/2025). 

Pelaku terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (RBI)



Tulis Komentar