Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Singingi Dibekuk Polisi di Pondok Sawit
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Reskrim Polsek Singingi amankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025).
Kedua pelaku masing-masing Z (33) dan DA (30). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Praditininggrat mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di daerah Logas Hilir.
Dari penangkapan tersebut tim menyita empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, plastik klip bening, alat hisap, dua mancis, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
"Hasil test urine kedua terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Singingi Iptu Azhari melalui keterangannya, Jum'at siang.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (RBI)



Tulis Komentar