Siap-Siap, PNS di Kuansing yang Jarang Ngantor dan Asik Ngopi di Jam Kantor Bakal Dikenai Sanksi Pemotongan TPP
TELUK KUANTAN (ANews) - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kuansing yang jarang masuk kantor dan asik duduk dikedai kopi bakal mendapatkan sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Draf tersebut kini tengah disiapkan Pemkab Kuansing. Pemkab Kuansing berupaya memperbaiki berbagai sistem termasuk sistem penggajian dan sistem pembayaran TPP bagi PNS di Kuansing.
"Untuk TPP PNS daerah harus mengucurkan anggaran sebesar Rp 12,5 m setiap bulannya," ujar Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi saat hearing bersama DPRD Kuansing, Senin (8/12/2025) lalu.
Menurut Jafrinaldi, jangan orang lain menjadi korban hanya gara-gara Kepala OPD. "Tahun depan (2026,red) kami sudah buat draf untuk pembayaran TPP," tegas mantan Kepala Bappeda Kuansing ini.
Tahun depan disampaikan Jafrinaldi, untuk pembayaran TPP PNS di Kuansing sudah berbasis kinerja. "PNS yang tak masuk kantor akan di potong 40 persen, tak ada hasil nilai kinerja itu dihutung 30 persen, tak punya inovasi kita potong 30 persen," tegasnya.
Tahun 2023 lalu, satu tahun untuk TPP pejabat dan ASN di Kuansing menghabiskan anggaran Rp 164 miliar lebih. Dimana perbulannya daerah harus menggelontorkan sekitar Rp 13,6 miliar hanya untuk membayar TPP pejabat dan ASN di Kuansing.
TPP ASN tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023. Kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Dalam Perbup tersebut jabatan Sekda Kuansing paling besar menerima TPP sebesar Rp 54,7 juta perbulan. Angka tersebut cukup jauh naik dibanding tahun 2022 lalu jabatan Sekda hanya sekitar Rp 35 jutaan.
Untuk jabatan Inspektur tahun 2023 menerima Rp 26,1 jutaan perbulan, Asisten, Kepala Dinas dan Badan menerima Rp 25,4 jutaan perbulan. Staf ahli Rp 19,3 jutaan perbulan, Kabag, Sekretaris Dinas dan Badan menerima Rp 12,9 jutaan perbulan.
Untuk level Irban atau Kepala Bidang sekitar Rp 10 jutaan perbulan, Kasubbag dan Kasubid sekitar Rp 6 jutaan perbulan.
Untuk Kepala Dinas dan Badan serta Kasat menerima Rp 22,2 jutaan per bulan, Direktur RSUD Rp 15,9 jutaan perbulan, Sekretaris Dinas dan Badan Rp 10,3 jutaan perbulan, Kepala Bidang dan Kepala Bagian tata usaha Rp 8 jutaan perbulan. (RBI)



Tulis Komentar