Kuasa Hukum RS Ajukan Pra Pradilan Lawan Polres Kuansing
TELUK KUANTAN (ANews) - Kuasa Hukum RS, tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui kuasa hukumnya Yayan Setiawan mengajukan pra peradilan melawan Polres Kuansing.
Sidang pra peradilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin (15/12/2025) hari ini dengan agenda legal standing dan jawaban termohon (Polres Kuansing, red).
Kuasa Hukum Pemohon, Yayan Setiawan mengatakan pra peradilan dilakukan kliennya tersebut mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat dengan Nomor: S.Tap/108/XII/RES.1.6/2025/Reskrim pada 4 Desember 2025.
Kliennya mengaku keberatan dan menyesalkan kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 20 Oktober 2025 disampaikan melalui pesan singkat.
"SPDP baru diterima klien kami secara resmi pada 24 Oktober 2025,
sedangkan surat perintah penyidikan baru diterima pada 10 Oktober 2025. Sehingga antara terbitnya surat perintah penyidikan berjarak 11 hari diberitahukan kepada Pemohon dan berjarak 15 hari diterima secara resmi oleh pemohon," kata Yayan, Senin (15/12/2025).
SPDP tersebut terbit pada 16 Oktober 2025. Dimana kasus tersebut bermula pada 8 Juli 2025.
Menurut Yayan, SPDP merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masuk dalam Pro Justitia sehingga dalam penegakan hukum acaranya harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku.
Meskipun Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 bersifat lex imperfecta.
Namun secara hierarki asas Due Process of law memiliki kedudukan yang lebih tinggi dikarenakan bersumber langsung dari UUD 1945 dan menjadi prinsip konstitusional fundamental.
Oleh karena itu, setiap penerapan lex imperfecta harus tunduk pada asas due process of law, terdapat postulat hukum Lex imperfecta non tollit obligationem yang berarti ketiadaan sanksi tidak menghapus kewajiban hukum," ujar yayan
Secara aturan lanjut Dia, SPDP wajib diberitahukan dan diserahkan ke pada terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Yayan juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan penyidik sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Yayan juga mengadukan persoalan tersebut ke Mabes Polri. Pengaduan tersebut kini ditangani Polda Riau.
Kasus tersebut bermula pada Senin, (7/12/2025), ketika pemohon bersama rekannya bermain biliar di lantai dua sebuah ruko di Desa Geringing Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Pemohon meletakan sendal di lantai bawah ruko. Usai bermain biliar lalu pemohon yang hendak pulang tidak melihat lagi sepasang sendalnya.
Pemohon berupaya mencari di sekitar area depan ruko, namun tidak menemukannya. Salah seorang warga lalu memberitahukan ada sekelompok anak yang saat itu bermain di ruko tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, lalu pemohon berusaha mencari sendalnya ke desa Marsawah. Sesampainya di Desa Marsawa, pemohon menemukan salah satu anak di sebuah cucian yang sebelumnya juga bermain biliar di ruko tersebut.
Pemohon kemudian menanyakan kepadanya “Kamu tadi main biliar, ya?” Dijawabnya, “Iya, Bang, kenapa?” Pemohon menjelaskan bahwa sandalnya hilang dan menanyakan apakah ia mengetahui siapa yang mencurinya.
Ia bertanya, “Warna sandalnya apa, Bang?” Pemohon menjawab, “Hitam-merah.” Lalu ia berkata, “Iya, tadi yang mencuri temanku.”
Pemohon kemudian meminta agar temannya yang mencuri sandal tersebut mengembalikannya.
Setelah dihubungi, salah satu temannya datang memakai sandal miliknya. Pemohon lalu menegurnya dan berkata: “Itu sandal siapa yang kamu pakai? Sandal kamu bukan?”
Dia menjawab, “Bukan, Bang.” Pemohon kembali bertanya, “Kalau bukan sandalmu, kenapa kamu bawa?” Ia menjawab, “Karena sandal saya juga hilang.”
Atas jawaban tersebut, Pemohon menegur dengan menepis pipinya bagian kanan sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pemohon lalu mengambil kembali sandal miliknya dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Tidak terima anaknya ditepis, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.
Pihak keluarga pemohon lalu mendatangi kediaman orang tua korban menyampaikan permohonan maaf. Rencana persoalan tersebut akan diselesaikan dikantor desa Marsawah.
Pada 18 Juli 2025, diadakan pertemuan dikantor desa bersama pemdes setempat, orang tua korban menyampaikan permintaan satu ekor sapi sebagai perdamaian.
Saat itu perwakilan dari pemohon meminta waktu satu hari untuk menjawab permintaan tersebut. Sehari setelah itu pihak pemohon menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan satu ekor sapi karena dinilai tidak wajar.
Pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada 21 Juli 2025.
Atas laporan tersebut, termohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Spgas /288/VII/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 21 Juli 2025, beserta surat perintah penyelidikan Nomor: Splidik/248/VIII/RES.1.6 /2025/Reskrim tanggal 21 Juli 2025.
Pemohon juga telah menghadiri undangan wawancara dan klarifikasi. Termohon menerbitkan surat laporan polisi pada 6 Oktober 2025 lalu. Dan surat perintah penyidikan pada 10 Oktober 2025;
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan 20 Oktober 2025.
Sidang yang dijadwalkan pada Senin hari batal, karena pihak Polres tidak hadir. "Nanti saya konfirmasi dulu ke panitera kapan jadwal sidangnya lagi," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Edi Alpandi, Kamis sore. (RBI)



Tulis Komentar