Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Kantongi Bukti Transfer Rp2 M, KPK Tahan Anggota DPR-RI dari PDI-P

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Anggota DPR lagi-lagi kembali terjerat dalam kasus dugaan suap. Kali ini, terkait dengan urusan kuota impor bawang putih.

Pada Rabu (8/8/2019) malam hingga Kamis malam (9/8/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 13 orang. Salah satu di antaranya merupakan anggota Komisi VI DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam, tim KPK juga mengamankan bukti transfer Rp 2,1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan uang sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat dari orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri.

Saat itu, KPK menduga ada transaksi suap yang mengarah pada Dhamantra.

Tim KPK pada Kamis, menjemput Dhamantra yang tiba dari Bali di Bandara Soekarno-Hatta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Enam orang jadi tersangka

Setelah melakukan ekspose perkara, KPK memutuskan enam orang yang diamankan menjadi tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.

Diduga sebagai pemberi adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda dan dua orang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Sementara diduga sebagai penerima adalah I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR, orang kepercayaan Dhamantra bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elvianto.

Ingin dapat kuota impor

Chandry alias Afung diduga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Ia bersama Doddy bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

"Sebelumnya DDW (Doddy) menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan," kata Agus.

Dikarenakan proses pengurusan tidak kunjung selesai, Doddy mencari kenalan yang bisa menghubungkan dirinya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

"DDW berkenalan dengan ZFK (Zulfikar) yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati) dan ELV (Elvianto) yang diketahui dekat dengan INY," kata dia.

Sejak saat itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra melakukan sejumlah pertemuan membahas pengurusan perizinan impor dan kesepakatan fee.

Minta fee Rp 3,6 miliar

Dhamantra melalui Mirawati diduga meminta fee pengurusan impor tersebut.

Angka yang disepakati awalnya Rp 3,6 miliar dan sebesar Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," ujar Agus.

Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tak punya uang membayar fee tersebut.

Ia meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.

"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," ujar Agus.

Dhamantra diduga terima Rp 2 miliar

Tanggal 7 Agustus 2019, Zulfikar mengirimkan uang ke rekening Doddy sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang yang diterima diteruskan Doddy dengan mengirimkan Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra.

Uang tersebutlah yang diduga sebagai fee untuk mengurus SPI.

Sedangkan uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening tersebut diblokir oleh KPK.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock kuota'," papar Agus.

Sementara terkait uang 50.000 dollar AS yang diamankan dari Mirawati, KPK masih perlu mendalami lebih jauh terkait maksud pemberian uang itu.

Dhamantra dan 5 orang ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dhamantra dan 5 orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama di sejumlah Rutan yang berbeda.

"INY (Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MBS (Mirawati), ELV (Elvianto), CSU (Chandry) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. DDW (Doddy) dan ZFK (Zulfikar) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat dini hari. (kps/zet)



Tulis Komentar