Operasi Tangkap Tangan

Diduga Terima Fee Rp221,7 Juta, Jaksa di Jogyakarta Ditahan KPK

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT KPK terhadap seorang jaksa di Kejari Jogyakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: net/anews)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun 2019.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (21/8/2019)

Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sementara, Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.

Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.

Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.

Dengan menundukkan kepala, keduanya langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.

Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK menetapkan jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.

Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.

Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut

Proyek dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra.

Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek. KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.

Hal itu mengingat tim KPK belum mengamankan Satriawan.

KPK pun mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (kps/zet)



Tulis Komentar