Hukrim

Kajari Kuasing Kalah Praperadilan, Jaksa Agung: Jika Terbukti Prosedur Dilanggar Segera Copot dan Evaluasi Jabatannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ft.Dok-Net)

JAKARTA (ANEWS) - Terkait Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau,  yang kalah dalam gugatan praperadilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan dan menyatakan akan segera mencopot dan mengevaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) jika terbukti ada prosedur yang dilanggar.

Seperti ramai diberitakan media, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus, sehingga status tersangkanya dalam kasus korupsi tidak sah.

Dalam kaitan itulah Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

"Jadikan peristiwa kalahnya praperadilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," kata Burhanuddin seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Burhanuddin mengaku akan mendukung Kajari Kuansing jika kasus tersebut dikerjakan sesuai prosedur. Namun ia mengaku tak segan mengevaluasi jajarannya jika ada prosedur yang dilanggar.

"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikit pun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Jaksa Agung lalu memerintahkan jajarannya melakukan eksaminasi terkait putusan tersebut. "Untuk itu Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi," imbuh Leonard.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam arahan, khususnya kepada Kajati dan para Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa salah satu agenda utama selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, yang di antaranya faktor integritas dan profesionalitas.

Sementara itu, Burhanuddin juga berbicara terkait profesionalitas jaksa dalam menangani perkara. Ia menekankan supaya tiap kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara fokus pada faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang intelijen sebelum mengambil keputusan.

"Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain. Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar-aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan," katanya.

Dalam kasus ini, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.

Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan peraperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Teluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur.

Sebelumnya Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengaku tak terima atas putusan yang membuat gugur status tersangka korupsi yang ditetapkan pihaknya terhadap Indra Agus. Dia menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

"Kami keberatan dengan keputusan hakim tunggal hari ini. Kami akan laporkan hakim tunggal ini ke KY, KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung)," kata Hadiman, Kamis (28/10).

Dia juga mengaku tak bisa mengeluarkan Indra Agus dari sel tahanan. Menurutnya, kewenangan penahanan Indra Agus sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. (*/ZET)

#Kuansing

#Jaksa Agung



Tulis Komentar