9 Partai Politik Lolos Ambang Batas, 7 Parpol Kandas
.jpeg)
Rapat pleno KPU penetapan perolehan suara parpol di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). (Foto: rep/anews)
JAKARTA, ANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).
"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Berdasarkan penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara.
Tulis Komentar