Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK Kembalikan Mandat Kepada Presiden

Para pimpinan KPK ketika memberi keterangan pers terkait pemberian mandat mereka kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019) malam. (Foto: kps/anews)

JAKARTA, ANEWS - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK.

Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.

Kini di tangan Presiden

Sementara itu terpisah Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menyebut, tanggung jawab pemberantasan korupsi berada di tangan Presiden Joko Widodo setelah pimpinan KPK mengembalikan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.

"Mengembalikan mandat maknanya adalah tanggung jawab mengenai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden, bukan lagi tanggung jawab komisioner KPK dan sudah tanggung jawab presiden," kata Juanda dikutip dari Kompas.com, Jumat malam.

Juanda mengatakan, mandat yang dimiliki KPK didapat dari negara melalui kewenangan eksekutif yang diformalkan melalui surat keputusan Presiden.

"Maka sesungguhnya sejak mandat itu dikembalikan maka saat ini semua tergantung pada presiden," ujar Juanda.

Ia juga mengatakan, pengembalian mandat itu pun berarti kegiatan-kegiatan KPK seperti penyelidikan dan penyidikan mesti berhenti sementara.

Sebab, pimpinan KPK dianggap tidak lagi menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan kepada mereka.

"Namanya mandat dikembalikan maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaikatan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda.

Ia pun menyarankan agar Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa.

"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepada karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia. 

Namun, bila komisioner KPK yang ada menolak hal tersebut, sebaiknya presiden segera melantik pimpinan KPK yang baru.

"Presiden harus tegas agar melakukan beberapa alternatif agar KPK secara fungsional tetap jalan dan tidak stagnan," kata Juanda. (kps/zet)



Tulis Komentar