Kegiatan Keagamaan

Selama Pandemi Covid-19, Rumah Ibadah Wajib Dapat Surat Keterangan Aman Covid

Ibadah di masjid (Ilustrasi). Pic.CNN/ANews

Jakarta, (ANews) - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Surat Edaran bernomor SE 15 Tahun 2020 itudiatur syarat bagi rumah ibadah untuk kembali dibuka, salah satunya adalah kewajiban bagi rumah ibadah untuk mendapat surat keterangan bebas dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi dalam keterangan di Kantor BNPB, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (30/05/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," imbuhnya.

Menag mengingatkan surat keterangan bisa dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur. Diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

"Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5°C dengan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah," kata Menag.

Surat edaran ini berlaku bagi setiap rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," tegas Menag. ZET



Tulis Komentar