Jelang Idul Adha 1441 H

Qurban Saat Pandemi Covid-19 di Pekanbaru Disesuaikan dengan Prosedur 'New Normal'

Kabid Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pekanbaru, Herlandria dan Tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban di lapangan. Pic,Ary/ANews

Pekanbaru (Anews) - Hari Raya Qurban atau Idul Adha 1441 Hijriah hanya tinggal sekitar 1,5 bulan lagi. Sehubungan dengan itu, kegiatan qurban yang meliputi penjualan hewan qurban dan pemotongan hewan qurban di tengah situasi Pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian dengan prosedur 'New Normal' atau kenormalan baru.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Herlandria, S.Pt M.Sc. kepada reporter www.amanahnews.com di Pekanbaru, Kamis (18/06/2020).

Menurut Herlan - sapaan akrabnya -  Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Melalui surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan qurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19.

Dikatakan Herlan surat edaran dimaksud ditujukan kepada Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Herlan menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan qurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan qurban.

Ketika ditanya bagaimana tentang ketersediaan hewan qurban di Kota Pekanbaru, Herlan mengaku selama ini tidak menjadi persoalan, karena para peternak dan pedagang bisa mengatasi masalah itu.

Dia mengungkapkan, tahun 2019/1440 H jumlah hewan qurban di Kota Pekanbaru mencapai 11.032 ekor terdiri dari sapi 7.525 ekor, kerbau 1.917 ekor dan kambing 1.590 ekor.

Selanjutnya, kata Herlan, selama ini pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru juga melakukan monitoring dan pemeriksaan kesehatan hewan qurban. Selain itu, juga melakukan koordinasi dan menyurati instansi terkait seperti Kemenag dan lainnya.

Terkait pemeriksaan hewan qurban, katanya biasanya langsung dilakukan dilapangan di tempat-tempat penjualan hewan qurban. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap kesehatan hewan apakah sehat dan memenuhi syarat atau tidak.

Pemeriksaan hewan qurban itu mencakup antara lain, dalam keadaan sehat bulunya bersih dan mengkilat, gerakan lincah, nafsu makan dan bernafas normal, suhu tubuh, tidak cacat, harus jantan tidak dikastrasi/dikebiri tidak kurus dan cukup umur. (ARY)



Tulis Komentar