Potongan Rp50 Ribu Dana BLT

Dewan Akan Lapor ke Kejaksaan

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi. (Int)

Pekanbaru (ANews) - Pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru mendapat kecaman serius Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi. Menurut dia, potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sungguh sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.


"Ini sudah tidak benar. Uang Rp50 ribu itu sangat berarti bagi masyarakat. Masak di potong," ucap Azwendi, seperti dilansir dari Riaupos.co, Rabu (1/7).
Menurut dia, Pemko Pekanbaru tidak seharusnya menyerahkan penyaluran BLT kepada pihak ketiga. Dalam hal ini adalah BPR Pekanbaru. Karena bila di serahkan pada pihak ketiga, tentunya akan ada sejumlah alasan untuk memotong bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kecil tersebut. Ia pun mengecam pihak BPR, bila dalam dua hari ini tidak menyerahkan sisa bantuan, maka pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan.


"Ini peringatan serius saya sampaikan. Dalam dua hari sisa BLT warga tak diberikan, kami lapor kejaksaan. Jangan main-main kalau untuk masyarakat ini," tegasnya.
Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa pihak Pemko sebagai penyalur seharusnya tidak melepaskan sepenuhnya proses penyaluran pada pihak ketiga. Tetap harus ada pengawasan berkelanjutan. Sehingga penyerahan bantuan tidak menyisakan polemik seperti saat ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat penerima yang mengeluhkan pemotongan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru diberitakan bakal mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Kota Bertuah. Hal ini, seiring adanya penyunatan dana bantuan untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp50 ribu dari Rp300 ribu yang dianggarkan.


BLT ini merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR.
Sejatinya, tiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300.000. Akan tetapi, hanya menerima Rp250.000. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya telah menerima informasi terkait permasalahan penyaluran dana bantuan tersebut. Untuk itu, kata dia, Koprs Adhyaksa akan mendalaminya.
"Iya, akan kami dalami. Saat ini, belum ada laporan masuk ke kita," ungkap Yuriza Antoni.


Atas kondisi ini, lanjut Yuriza, pihaknya berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) seperti ke Kejaksaan. Laporan itu, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Lingga, bakal menjadi dasar untuk melakukan pengusutan.
"Laporkan ke kami. Pasti kami tindaklanjuti. Kalau penerima merasa dirugikan silahkan laporkan ke kami," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.


Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau telah memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dengan adanya informasi pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp50 ribu dari total Rp300 ribu per KK.


Asisten II Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, mengatakan, pihak Pemko Pekanbaru menyampaikan telah menyalurkan Bankeu kepada masyarakat Kota Pekanbaru terdampak covid-19. Dan BLT tersebut diserahkan dengan sistem non tunai atau transfer melalui bank.
“Jadi perlu ditegaskan kepada pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa sesuai dengan peraturan Gubernurnya, Bankeu tersebut diserahkan sesuai aturan yakni sebesar Rp300 ribu. Dan kota mengambil kebijakan nontunai melalui jasa perbankan, kepada tiga bank, yakni bank BRI, BRK dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Ahmad Syah, seperti dilansir dari Cakaplah.com.


“Dalam pelaksanaannya, dua bank BRK dan BRI, langsung mentransfer ke penerima tanpa ada potongan dari Rp300 ribu, dan terhadap bank BPR mereka menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Terjadilah perbedaan antara tiga bank ini, makanya ada yang menerima full 300 ribu dan ada yang Rp250 ribu,” ujarnya lagi.


Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis ini, dari pihak BPR mengapa hanya mentransfer sebesar Rp250 ribu, karena pihaknya menggunakan sistem sesuai dengan SOP dari BPR. Dimana nasabah yang membuka rekening tabungan di BPR harus menabung sebesar Rp50 ribu. Dan pihak BPR mengakui apa yang telah dijalankannya dan akan dilakukan perubahan.


“BPR itu pakai SOP Perbankan dianggap semacam tabungan, ada yang tunai dan sebagian ditabungan. Kalau ingin Rp300 ribu buku tabungannya ditutup. Dan akhirnya disepakati BPR harus membayar tunai sesuai dengan pergub, tetap sasaran. BPR mengembalikan dan membayar kembali kekurangan berdasarkan yang dibayarkan,” jelasnya.


“Bagaimana caranya itu diserahkan ke BPR. Kalau mau bulan ini kembalikan Rp50 ribu, atau kalau bulan depan bisa ditransfer sebesar Rp350 ribu, tidak ada lagi pemotongan ke depannya,” tegas Ahmad Syah.


Sebelumnya, Kadinsos Riau Darius Husin menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru. Dimana rekomendasi tersebut sudah disampaikan saat melakukan rapat bersama di Gedung Daerah Riau, Selasa (30/6) malam. Pihak Pemko Pekanbaru saat ini juga sudah menyanggupinya.
"Jadi tidak ada lagi istilah uang administrasi atau uang pertinggal di rekening, semua BLT harus diarahkan kepada masyarakat," kata Darius. YNT



Tulis Komentar