Suap Gatot Pujo

KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut

KPK menahan 11 eks anggota DPRD Sumut. (detikcom)

Jakarta (Anews) - KPK menahan 11 tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Belasan tersangka tersebut merupakan eks anggota DPRD Sumut.
"Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Berikut identitas 11 eks anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini:
1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. MA (Megalia Agustina)
4. IB (Ida Budiningsih)
5. SHI (Syamsul Hilal)
6. RN (Robert Nainggolan)
7. R (Ramli)
8. LS (Layani Sinukaban)
9. JS (Japorman Saragih)
10. JH (Jamaluddin Hasibuan)
11. ID (Irwansyah Damanik.

Dilansir dari detik.com, tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka ini terlebih dahulu menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

"Sebagai protokol kesehatan kami juga melakukan rapid test untuk pencegahan COVID-19. Dari semuanya dinyatakan non-reaktif," sebutnya.

Para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dengan memakai rompi tahanan, sebelas eks anggota DPRD Sumut itu berdiri di belakang Nurul Ghufron dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dengan menghadap ke dinding.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara. (ZET)



Tulis Komentar