Hukrim

Tiga Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba

Ketua LKBH PGRI Riau Taufik Tanjung. Pic.Kompascom

Jakarta (ANews) - Tiga oknum jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menegah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Ketiga tersangka itu yakni HS, OAP, dan RFR. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung. 

Kata Taufik sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/8), ketiga tersangka sudah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Mereka, lanjut Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020). 

"Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.

Sebelumnya, sambung Taufik, ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP tersebut. Namun, setelah melalui serangkain pemeriksaan tiga di antaranya ditetapkan tersangka. 

"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membantah adanya tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu. 

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp dilansir Kompas.com, Senin. 

Sebelumnya diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu. 

Pengunduran diri itu karena mereka sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Bahkan, para kepala sekolah ini mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu. 

Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu. (ZET)



Tulis Komentar