Daerah

Warga Pekanbaru Dilarang Keluar Kota

Razia penerapan protokol kesehatan gencar dilakukan Pemko Pekanbaru di sejumlah ruas jalan. (foto: internet/Anews)

Pekanbaru (ANews) - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT melarang warga Kota Pekanbaru bepergian keluar kota, termasuk selama libur panjang Kamis (20/8) hingga Minggu (23/8/2020) mendatang.
Larangan ini bahkan diperkuat dengan Surat Edaran Wali kota Pekanbaru Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020 dan diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020.
"Dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," tegas Wali Kota.
Ditambahkan, Wako surat edaran ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru."Berlaku terhitung tanggal di terbitkan," ujarnya.
Pemeritah Kota Pekanbaru sebelumnya sudah melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 lewat Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam Surat Edaran ini, Pemko juga menegaskan pada poin kedua, seluruh warga diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 salah satunya tetap menggunakan masker saat ke luar rumah jika tidak akan kena sanksi.
"Hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru," sebut Firdaus.
Penerbitan surat larangan bepergian itu juga karena kondisi kasus konfirmasi COVID-19 saat ini yang terus meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah.
"Terakhir poin ketiga SE diminta seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari," tukas Wako.

WNA Swis Positif Covid-19

Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss terkonfirmasi positif Covid-19. WNA berinisial MJ (28) ini datang ke Riau untu keperluan pekerjaan di salah satu perusahaan di Riau. 
"Tn MJ ke Riau terkonfirmasi covid-19 saat melakukan pemeriksaan swab di Kota Pekanbaru pada 16 Agustus 2020 dengan hasil terkonfirmasi covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Rabu (19/8/20).

Kunjungan ke DPRD Pekanbaru Dibatasi

Pasca positifnya dua anggota DPRD Kota Pekanbaru Covid-19, kunjungan ke DPRD Kota Pekanbaru dibatasi dan juga tidak lagi diperbolehkan menerima tamu dari luar Riau.
"Mulai hari ini untuk aktivitas sudah mulai kita batasi, apalagi untuk agenda kunjungan tamu dari daerah luar," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Banria Rikasari.
Dua orang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z dan R terkonfirmasi COVID-19, dan keduanya masih dirawat di salah satu rumah sakit rujukan di Pekanbaru. (RMH)


 



Tulis Komentar