Tidak Merespon Tuntutan Warga Siberakun Kuansing, DPRD Riau Nilai Duta Palma Arogan
Pekanbaru (ANews) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung menyayangkan sikap PT Duta Palma Nusantara yang tak kunjung memberikan respon dan jawaban atas tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi.
Padahal pihak perusahaan telah diberikan tenggat waktu selama tujuh hari pasca dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pihak DPRD Riau pada 24 Juli lalu. Perusahaan perkebunan itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 1998.
"Pada RDP yang kita laksanakan 24 Juli lalu. Mereka berjanji dalam lima hari akan memberikan jawaban. Kita beri kesempatan tujuh hari. Namun hingga sekarang sudah sebulan, tidak ada laporan yang masuk ke kita. Ini membuktikan bahwa mereka arogan dan tidak hormat kepada lembaga negara," ucap Robin P Hutagalungdi Pekanbaru, dilansir dari AntaraRiau, Senin (31/08/2020).
Tulis Komentar