Sebulan Tak Beri Laporan

Tidak Merespon Tuntutan Warga Siberakun Kuansing, DPRD Riau Nilai Duta Palma Arogan

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung. Pic.Antara

Pekanbaru (ANews) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung menyayangkan sikap PT Duta Palma Nusantara yang tak kunjung memberikan respon dan jawaban atas tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi.

Padahal pihak perusahaan telah diberikan tenggat waktu selama tujuh hari pasca dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pihak DPRD Riau pada 24 Juli lalu. Perusahaan perkebunan itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 1998.

"Pada RDP yang kita laksanakan 24 Juli lalu. Mereka berjanji dalam lima hari akan memberikan jawaban. Kita beri kesempatan tujuh hari. Namun hingga sekarang sudah sebulan, tidak ada laporan yang masuk ke kita. Ini membuktikan bahwa mereka arogan dan tidak hormat kepada lembaga negara," ucap Robin P Hutagalungdi Pekanbaru, dilansir dari AntaraRiau, Senin (31/08/2020).

Robin mengatakan akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan PT DPN. Bahkan, pihaknya juga sudah membahas secara khusus bersama Gubernur Riau Syamsuar terkait tindakan semena-mena korporasi besar ini.

"Kami meminta DPN konsisten dan hormati Lembaga. Harusnya mereka menunjukkan itikad baik. Karena persoalan ini, masyarakat sudah mulai resah kembali," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

"Tentu kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan PT DPN. Kalau kemarin (pertemuan sebelumnya) yang datang Leo (Legal PT DPN) kita pertimbangkan untuk menerima atau tidak. Karena dia sudah ingkar janji. Jadi kami harap yang lain yang datang," sambung wakil rakyat dapil Kota Pekanbaru itu.

Tak sebatas itu, Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan juga akan menggelar pertemuan dengan Dinas Perkebunan untuk menelusuri dugaan alih fungsi lahan yang menyeret perusahaan ini.

"Secara khusus dengan Disbun kita akan meminta data lahan konsesi PT DPN ini. Karena mereka juga terlibat kasus hukum dugaan penyuapan terkait alih fungsi lahan. Jadi kita akan kembali sisiri data kawasan perusahaan tersebut," ucap dia.

Untuk diketahui, konflik yang terjadi antara masyarakat kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma berawal dari adanya perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat sejak tahun 1998 silam. Perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Kemudian persoalan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat meminta agar pihak perusahaan mengembalikan hak-hak masyarakat adat. Pembentukan kemitraan koperasi premier anggota (KKPA) dengan masyarakat sekitar areal perkebunan. 

Kemudian pencabutan tuntutan terhadap lima orang masyarakat Kenegerian Siberakun yang saat ini sedang ditahan kepolisian hingga penimbunan parit dengan panjang lebar empat meter dan kedalaman lima meter yang mengitari areal perkebunan.

Sementara itu seperti diberitakan Antara, Legal Manager PT DPN Leo saat dikonfirmasi tidak memberikan respon baik melalui telpon seluler maupun pesan seluler. (ZET)



Tulis Komentar