Gubri Sudah Miliki Nama PJs 4 Bupati

Pekanbaru (ANews) - Siapa yang bakal menggantikan empat Bupati yang ikut dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat ini nama-namanya sudah dimiliki Gubernur Riau Drs Syamsuar. Keempat Pejabat sementara (Pjs) ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
Ada empat kepala daerah yang maju sebagai calon petahana pada pilkada 2020 ini. Keempatnya Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi. Para kepala daerah ini mengambil cuti kampanye selama proses Pilkada hingga jadwal pemilihan 9 Desember 2020.
“Yang jelas untuk pejabat ini sudah disiapkan. Yang jelas orang yang mampu, mempunyai jiwa kepemimpinan. Walaupun sebentar, ini memimpin pemerintahan,” ujar Gubri Syamsuar, Rabu (9/9/2020).
“Dan sekaligus menyelesaikan penyelenggaraan pembangunan. Jadi yang jelas orang menguasai pemerintahan dan ahli dalam bidangnya. Nama-namanya sudah dipersiapkan,” kata Gubri seperti dilansir dari Riaumandiri.id.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan (Tapem), Sudarman, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data nama calon Pjs Bupati untuk 4 kabupaten ke Mendagri, melalui online. Saat ini masih dalam proses penetapan dan persetujuan Mendagri.
“Sudah disiapkan, nama-namanya sesuai arahan Gubernur. Masing-masing calon dikirimkan 3 orang calon Pjs. Jadi ada 12 orang yang diajukan, satu kabupaten 3 nama untuk 4 Kabupaten. Kita tunggu hasilnya dari Mendagri," kata Sudarman.
Sementara itu disinggung terkait SK penetapan Syahrial Abdi, sebagai Pj Bupati Bengkalis, apakah sudah diterima, Sudarman mengatakan, masih di meja Mendagri. Dan pihaknya menunggu SK persetujuan Mendagri.
“Belum kita terima SK dari Mendagrinya, nanti kalau sudah diterima diinfokan. Untuk jadwal pelantikan tanggal 26 September, setelah penetapan calon kepala daerah. Termasuk Pjs juga dilantik,” kata Sudarman.
PAW 6 Anggota DPRD Nunggu Waktu
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 6 orang anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada akan diproses setelah SK pemberhentian para anggota dewan tersebut keluar.
"Proses PAW berjalan setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Nanti pimpiman DPRD memberitahu ke partai terkait kekosongan keanggotaan. Kemudian diusulkan kepada KPU," kata Firdaus seperti dilansir dari Cakaplah.com.
Proses PAW setelah SK berhenti dikeluarkan itu, kata Firdaus jika pimpinan dewan mengajukan proses PAW. Jika tak diajukan tidak akan diproses KPU.
"Kalau tak diajukan ya tak di proses. Jadi di KPU prinsipnya kalau sudah diajukan pimpinan dewan, nanti kita pleno untuk kursi berikutnya," ujarnya.
Disinggung mengenai waktu proses PAW tersebut, kata Firdaus, KPU mengembalikan kepada partai masing-masing, karena dinamika di tiap-tiap partai berbeda.
"Seperti almarhum Noviwaldy, itu kan sebulan lebih baru diajukan proses PAW. Jadi KPU kalau tak ada surat dari Pimpiman DPRD tak kita respon," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, ada 6 anggota DPRD Riau yang maju Pilkada serentak di Riau. Mereka adalah Zukri dan Husni Thamrin maju di Pilkada Pelalawan, M Adil di Meranti, Komperensi di Kuansing, Asri Auzar di Rohil dan Indra Gunawan Eet di Bengkalis.(RMH)
Tulis Komentar