Urus Surat Tanah Diminta Setengah Hektar

"Saya Minta Penghulu Berlaku Adil"

Normi warga Kampung Rawang Air Putih. (Ant/ANews)

Perempuan yang usianya sudah melewati setengah abad ini tak kuasa menahan tangisnya, saat menceritakan persoalan yang dihadapinya bersama kelompoknya.

Normi (65) demikian nama perempuan ini, saat hendak mengurus surat tanah bersama kelompoknya. Dimintai tanah setengah hektar oleh Penghulu atau Kepala Desa Rewang Putih untuk bisa menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah untuk mengurus sertifikat.

Dirinya adalah Ketua Kelompok Tani Simpur Madu Jaya yang memiliki 54 anggota memiliki tanah di Kampung Rawang Air Putih. Masing-masing anggota memiliki tanah dua hektar. Sebanyak 36 orang sudah dikeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanahnya. Sedangkan, 18 orang lagi belum keluar.

"Saya minta kepala desa berlaku adil dan bijaksana agar 18 anggota kelompok saya itu keluarkan lah suratnya, tanpa diminta setengah hektare," kata Normi di Siak. 

Tempat tanah itu berpindah administrasi dari Kampung Langkai ke Kampung Rawang Air Putih menyusul adanya pemekaran. 36 yang sudah mendapatkan surat itu, diberikan pada masa masih administrasi Kampung Langkai tahun 2005.

"Setelah itu lahan berada di Kampung Rawang Air putih, sejak dari Penghulu Uril sampai Zaini tak mau keluarkan surat. Kalau Zaini minta setengah hektare, tapi tak keluar juga suratnya sampai sekarang," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut dia, tanahnya sejak 2005 itu tidak bisa mengurus sertifikat hak milik karena tidak ada surat dari desa itu. Saat ini memang dirinya masih bisa mengambil hasil sawitnya di sana tapi tak begitu menghasilkan karena banyak dicuri.

Terpisah, Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini dikutip dari Antara, membantah dirinya meminta setengah hektare. Menurutnya, itu adalah kesepakatan bersama dimediasi Camat Siak semasa Wan Syaiful tahun 2016 dengan dihadiri semua kelompok tani yang masuk Program Pembangunan Kebun Sawit Tahap II Pemkab Siak seluas 600 hekatare.

"Kalau kita dikatakan minta setengah ha itu tidak ada, itu kesepakatan difasilitasi Camat Siak ketika itu Wan Syaiful tahun 2016. Diputuskan untuk mengakomodir warga Rawang Air Putih dimasukkan ke dalam penerima sebanyak 107 Kepala Keluarga, mendapatlah satu orang satu ha," ujarnya.

Kebun itu diketahui lahan terbakar tahun 2014 sehingga kemudian dikelola sendiri oleh masyarakat hingga lanjut adanya Surat Keputusan Bupati Siak tahun 2016 tentang calon penerima tanah itu. Lalu warga Kampung Rawang Air Putih meminta revisi dan diakomodir mendapatkan satu ha masing-masing 107 KK.

Akan tetapi saat ini belum ada penyerahan dari Pemkab Siak makanya belum berani Zaini mengeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan."Surat tak keluar bukan kita tidak mau, kita pihak desa belum ada koordinasi dengan camat dan dinas terkait apakah itu boleh disuratkan atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada penyerahan status kepemilikan lahan tersebut dari Pemkab kepada masyarakat, warga kami juga belum dapat surat," ujarnya. (RMH)
 



Tulis Komentar