Hukum dan Kriminal

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Pengedar Narkotika

Tersangka pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai, Kamis (7/1/2021). (Foto: ZUL/ANews)

Dumai (ANews) - Satu orang tersangka pelaku narkoba berhasil diamankan aparat kepolisian Jajaran Polres Dumai, Kamis (7/1/2021). Tersangka yang diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat itu adalah TL Alias TM (25) warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 15 (Lima Belas) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,95 gram, 1 (Satu) buah kotak rokok, 1 (Satu) buah mancis warna hijau, 1 (Satu) buah pisau cutter, 1 (Satu) unit Handphone dan Uang Tunai Rp. 122.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (07/01/2021) siang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Laksamana diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan melakukan transaksi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Tersangka TL Alias TM (25) disalah satu hotel yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Jumat (08/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine tersangka ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (ZUL)



Tulis Komentar