Daerah

Polisi Tangkap Oknum Warga Japura Bawa Sabu

Inisial SBG (40) warga Japura berhasil di amankan tiem Polsek Batang Cenaku sedang bawa sabu

INDRAGIRIHULU(ANEWS)– Inisial SBG (40) warga Japura berhasil di amankan tiem Polsek Batang Cenaku sedang bawa sabu

Penangkapan inisial SBG ( 40 ) itu berlangsung pada kemaren Minggu,(10/1) setelah mendapat informasi masyarakat dan pihak Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di lokasi jalan poros Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku.”Ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Aipda Misran Selasa,(12/1).

Dijelaskan bahwa tiem juga melakukan pemeriksaan serta menggeledah insial SBG, alhasil ditemukan satu bungkus klip berisi sabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold tersebut.

Dan berat barang bukti sabu dengan berat kotor ± 0,62 Gram ( Nol Koma Enam Dua Gram) dan pihak Polsek melkukan pengembangan serta mengintrogasi, ternyata sabu tersebut milik nya.

Selanjutnya BB dan pelaku diamankan ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut.”terangnya.

Menurut pengakuan SBG lanjutnya' bahwa sabu itu di dapat dari temannya di Talang Mulya. "Sabu itu rencananya mau dijual lagi, namun naas nya pihak Polsek sudah menangkap sebelum di jual, sehingga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"kata Misran.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan  Narkotika Jenis Sabu sabu dengan berat kotor ±   0,62  gram, ( Nol koma enam dua Gram) , 1 (satu) bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 ( Satu)  Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi.”(frs).



Tulis Komentar