Daerah

Satu ASN, Lima Kades Divonis Satu Bulan

Sidang hasil putusan tindak pidana perkara Pemilukada di PN Rengat Rabu (3/2/2021). (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH itu, menghukum terdakwa oknum ASN dan Lima kades Rabu,(3/2/2021).

Oknum terdakwa ASN itu, Plt Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riswidiantoro SE alias Aris alm Tambayan berdasarkan Perkara No.17/Pid-Sus/2021/PN Rgt, Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Guspan Ardodi alias Dodi bin alm Abdul Kadir berdasarkan perkara No.18/Pid-Sus/2021/ PN Rgt.

Selanjutnya Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Suherman S.Kep alias Herman bin Apidin berdasarkan perkara No.21 Pid-Sus/2021/PN Rgt, Kepala Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Rajiskhan Spd alias Ajis bin Husen alm berdasarkan perkara No.19/ Pid-Sus/2021/PN Rgt.

Selain itu, Septian Eko Prasitiyo alias Pras bin Sandono yang juga Kepala Desa Paladangan Kecamatan Batang Peranap berdasarkan perkara No.22/ Pid-Sus/2021/PN Rgt dan Kepala Desa Pondok Galugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Said Usman alias Said bin alm Syukur berdasarkan perkara No.20/ Pid-Sus/2021/PN Rgt.

Masing masing terdakwa dijatuhkan putusan vonis 1 bulan penjara, denda 6 juta rupuah rupiah, subsider 2 bulan Penjara. Putusan hukuman 6 terdakwa, dibacakan oleh Hakim setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh penasihat hukumnya.

Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang menjawab hasil putusan majelis hakim dengan perkataan "pikir pikir dulu.”(FRS)

 

 

 

 

 



Tulis Komentar