Daerah

Terapi Totok Berujung di Tangan Polisi, Korban Mengaku Dicabuli

Pelaku Tindak Pidana Asusila dilakukan inisial EK (37) warga asal Desa Titian Resak Kecamatan Siberida. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Bermaksud terapi, korban sebut saja Bunga (24) ) asal Kuantan Babu Kecamatan Rengat malah mengalami aksi pencabulan. Namun akhirnya aksi yang dilakukan pelaku berujung di tangan polisi.

Kejadian sekitar pukul 22.30 WIB Senin (8/2-2021) lalu di rumah korban. Dimana aksi bejat pelaku terapi totok mencabuli seorang anak gadis yang menjadi pasiennya.

Untung saja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan gerak cepat mengamankan pelaku terapi cabul itu atau dukun cabul.

Demikian Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, membenarkan pada media Senin (15/2-2021).

Dijelaskan pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan inisial EK (37) asal warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida itu, biasanya bekerja sebagai buruh dan konon katanya ahli terapi totok.

Kronologis pelaku datang ke rumah korban dan bertemu orang tua korban. Harbani (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya. "Bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh,”tukas Misran.

Cukup lama pelaku berada di rumah korban, hingga pukul 22.30 WIB, pelaku mengatakan pada orang tua korban berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok.

Kemudian korban dan pelaku masuk ke dalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus di ruang tertutup "Dan tidak boleh dilihat orang lain,”sambung Misran menirukan cerita korban.

Setelah berada dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan ke seluruh bagian tubuh korban. Selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis.

Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis.

Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu pada ke dalam kemaluan korban.

Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon.

Setibanya di rumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti. (FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar