Daerah

Razia Penerapan Perwako 130, 36 Orang Tak Pakai Masker Dijaring

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polisi dan TNI, Selasa (16/2/2021) gelar razia penerapan protokol kesehatan dengan sasaran penggunaan masker. (F:FIR/ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polisi dan TNI, Selasa (16/2/2021) gelar razia penerapan protokol kesehatan dengan sasaran penggunaan masker. Hasilnya, petugas menjaring 36 orang pelanggar.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang Selasa siang, pada pukul 9.00 WIB, pihaknya melaksanakan hunting penerapan atau penegakan jukum Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Razia kita pusatkan di Jalan Sekolah Pasar Rumbai. Adapun tindakan yang di lakukan bagi yang melanggar tidak memakai masker," ungkap Iwan didampingi Kabid Ops Yendri Doni.

Dirincikannya, dari 36 yang terjaring, 10 orang diantaranya diminta membuat surat pernyataan.

"Sanksi sosial nihil, sanksi denda nihil, teguran lisan 26 orang. Kegiatan berakhir pukul 11.52 WIB," ujar Iwan.(FIR)



Tulis Komentar