Daerah

Polisi Ringkus Kakek Sedang Bawa Sabu

Inisial HB alias Bram (59) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena jual sabu-sabu. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Inisial HB alias Bram (59) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kamis (18/2/2021) dinihari pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Kejadian penangkapan itu terjadi Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, dimana salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang aktifitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Batu Gajah.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim tersebut melaporkan informasi itu ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH, dan Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun kelapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah.

Dari hasil penyelidikan itu, membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah dan dilakukan pengerebekan, dirumah itu tim mengamankan seorang laki-laki tua yang mengaku berinisial HB alias Bram.

Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Demikian dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, pada media Jumat (19 /2/2021).

Masih sebutnya, malam itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya. "Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu.” (FRS)

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar