Daerah

Polsek Peranap Tangkap Pengedar Ganja

Pelaku tersangka ganja kering inisial PC (34) warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Tiga pelaku pengedar ganja kering, berhasil di tangkap Polsek Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaku tersangka itu, insial PC (34) warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.

Ketiga tersangka diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering.

Demikian dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran pada media Sabtu (20/2-2021).

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal, bahkan ada beberapa nama yang santer terlibat dalam peredaran ganja kering itu.

Menindak lanjuti informasi ini, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kamis 18 Februari 2021 malam, dilakukan lah penyelidikan, proses penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir.

Masih sebutnya, sekitar pukul 22.00 WIB rumah tersebut, digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial PC. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual didalam kotak rokok dengan berat 60 gram, dimana PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR alias Rinal.

Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR alias Rinal dirumahnya di Kelurahan Peranap. SR mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP yang ternyata sudah lama menjadi Taget Operasi (TO) Polsek Peranap.

Setelah semua keterangan dikumpulkan lanjut Misran, tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB, tim berhasil mengamankan NP dirumahnya, tim menemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uamb tunai hasil penjualan ganja Rp 1,9 juta, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran ganja.

NP mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu Polsek Peranap.

Tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses selanjutnya, tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus.

Dan pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, tiga tersangka diamankan dan digiring ke tahanan Polsek Peranap.”pungkasnya.(FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar