Daerah

Usai Ditetapkan KPU, DPRD Terima Dokumen Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing

Ketua KPUD Kuansing, Irwan Yuhendi bersama komisioner KPUD Kuansing lainnya menyerahkan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuansing kepada pimpinan DPRD Kuansing Zulhendri. (F:YSP/ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan H. Suhardiman Amby telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pemenang Pilkada 2020 Sabtu (20/2/2021) lalu di kantor KPUD Kuantan Singingi. 

Dengan penetapan KPUD Kuansing tersebut segala berkas dokumen pengusulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah diusulkan.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing, H. Wariman DW Selasa (23/2/2021) di Teluk Kuantan.

Menurut H. Wariman, penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Kuansing Zulhendri Senin (22/2/2021) yang diserahkan Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi bersama komisioner KPUD Kuansing lainnya.

"Sudah diserahkan ke DPRD, selanjutnya tinggal menunggu sidang paripurna, untuk kemudian diusulkan ke Kepmendagri," terang Wariman.

Irwan Yuhendi ketua KPUD Kuansing saat dikonfirmasi media ini terkait penyerahan berkas penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, membenarkan telah menyerahkan dokumen pengusulan, pengesahan dan penetapan pada pihak DPRD Kuansing. 

"Sudah kita serahkan kemarin, penyerahannya diterima langsung oleh Pak Wakil Ketua, Bapak Zulhendri dan Sekwan Pak Wariman, dan kita rasa tidak ada lagi kekurangan sampai saat ini" ujar Irwan. (YSP)



Tulis Komentar