Daerah

Luncurkan Tilang Elektronik, Polda Riau Sosialisasikan Satu Bulan ke Depan

Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini Selasa (23/3/2021) dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (F:MCRiau-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Polda Riau bersama 11 Polda lainnya di Indonesia hari ini, Selasa (23/3/2021) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering disebut tilang elektronik. Peluncuran dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berlangsung secara virtual.

Untuk daerah Riau, peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir. Selain di hadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, turut hadir pula Gubernur Riau Syamsuar.

Agung menjelaskan meski telah resmi diluncurkan, namun Polda Riau akan melakukan sosialisasi hingga 1 bulan ke depan. Hal ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru tersebut.

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya, Selasa (23/03/21)

Dikatakan, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1200 pelanggar lalu lintas terekam. Pelanggaran terbanyak didominasi warga yang tidak mengenakan helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," bebernya.

Dalam mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya akan menyebar anggota dan sejumlah spanduk. Termasuk juga akan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan SM Amin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hingga Kabupaten dan kota di Riau," paparnya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Tentu juga meminimalisir masyarakat yang terganggu degan adanya pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan di kabupaten dan kota yang ada di Riau.

"Kita akan bahas ini bersama kepala daerah dan Polres setempat," tuturnya.

Ia juga mengatakan adanya 1200 pelanggar yang sudah terekam membuktikan bahwa masyarakat harus berubah dengan menaati hukum yang berlaku.

Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.

Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah. 

Sekedar informasi, selain di Riau tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Seperti di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.(*)



Tulis Komentar