Daerah

Jasa Raharja Jamin Penumpang dan ABK Kapal di Panipahan Rohil Sesuai Tiket Tujuan

PEKANBARU (ANEWS) - PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, menyepakati kerjasama memberikan santunan kecelakaan penumpang dan ABK Kapal di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, sejak penumpang dan ABK naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di pelabuhan tujuan sesuai tiket berlaku.

"Kesepakatan Jasa Raharja dengan operator kapal di Panipahan tersebut mulai berlaku ketika Operator Kapal telah menyetor Iuran Wajib Kapal Laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut yang berada di bawah pengoperasian operator kapal tersebut," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (23/3/2021) seperti yang dilansir dari AntaraNews.com.

Dia mengatakan, kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang Angkutan Umum, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. 

"Dengan adanya MoU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan, masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja," kata Rudi.

Sementara itu jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK sesuai sifat cideranya adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, Rp50 juta bagi korban cacat tetap.

Berikutnya sebesar Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1 juta untuk biaya P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans, serta Rp4 juta untuk biaya penguburan. 

Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan. (*)



Tulis Komentar