Daerah

Selama Ramadhan Semua Tempat Hiburan Ditutup, Pemko Buka Nomor Pengaduan

Ilustrasi penutupan tempat hiburan selama Ramadhan.

PEKANBARU (ANEWS) - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup semua tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, dan diskotik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhusukan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan yang mulia ini.

Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin ini merupakan sebuah instruksi dari Wali Kota Pekanbaru dan harus ditaati bagi pelaku usaha hiburan.

"Jika terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Fachruddin di Pekanbaru, Rabu (14/4/2021).

Dikatakan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19. 

Dalam intruksi tersebut dijelaskan tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. 

Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir. 

Kemudian untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. 

Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan. 

Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama bulan Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan di tempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".

Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan playstation tutup selama bulan Ramadan. 

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Wali Kota ini, dapat menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita juga akan turun ke lapangan untuk patroli rutin," terangnya, 

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Wali Kota ini. (*)



Tulis Komentar