Hukrim

Pemda Inhu Kalah Gugatan Perdata di MA

Alat berat sedang melakukan eksekusi tanah yang dimenangkan pengampunya Marianto Syam (ahli waris) melawan Pemda Inhu. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Setelah melewati perjuangan hingga sempat mengahadapi gugatan Peninjauan Kembali (PK), akhirnya pemilik ahli waris atas alas hak alm. Syamsir Sidiq berhasil memenangkan dalam perkara gugatan perdata melawan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemda Inhu ).

Selain tampak satu unit excavator sedang bekerja merobohkan pagar yang dibangun Pada Inhu itu, juga puluhan personil pengamanan yang terdiri dari anggota TNI, Polri mendampingi jurusita Pengadilan Negeri Rengat Kelas II di lokasi eksekusi, turut hadir juga Lurah Pematang.

Sayangnya dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tidak hadiri Bupati atau lainnya yang diutuskan untuk menyaksikan eksekusi yang sempat digarap pihak Pemda Inhu itu.

Jurusita PN Rengat Kelas II Bukhari mengatakan alas hak yang di eksekusi di depan sepanjang 105 meter, dan arah kebelakang dari pinggir jalan sepanjang 107 meter.

"Benar ada pelaksanaan eksekusi alas hak Syamsir Sidiq melalui pengampunya Maryanto Syam (ahli waris, red) yang terletak di Jalan Lintas Timur berbatasan dengan wilayah perkantoran DPRD Inhu," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas Aditya Nugraha SH ketika di konfirmasi awak media Rabu,(14/4-2021).

Soal eksekusi lanjutnya atas permohonan ahli waris melalui diajukan DR. Suhendro SH M.Hum ke Pengadilan Negeri Rengat melalui surat kuasa yang diberikan Maryanto Syam.

Dimana berdasarkan gugatan perdata Nomor l/Pdt.G/2013/PN.Rgt, Jo Nomor 159/PDT/2013/ PTR, Jo Nomor 2676 K/PDT/2014, Jo Nomor 178 PK/PDT/2017, antara Syamsir Sidiq diwakili oleh pengampunya Marianto Syam.

"Artinya telah mendapatkan hasil alas hak berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2676 K/Pdt/2014, dan Nomor permohonan eksekusi 2/Pdt.Eks/2016/PN Rgt, dan pemohon Eksekusi Marianto Syam melalui kuasa hukumnya," tandas Melinda.(FRS)

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar