Hukrim

Terbukti Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

Suasana sidang vonis kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Prana Jaya selaku mantan Sekda Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (29/7/2021).(Ft.Net-ANews) 

PEKANBARU (ANEWS) - Terbukti merugikan negara Rp 1,8 Miliar, Yan Prana Jaya yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau Syamsuar akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).

Yan Prana yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau tersebut, menurut hakim terbukti terlibat korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada tahun 2013-2017. Yan terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar. 

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan. 

Yan Prana mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Yan Prana terlihat mengenakan baju batik putih coklat. Wajahnya tampak murung menyimak putusan majelis hakim. 

Sementara pengacara Yan Prana dan jaksa mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan,” kata Lilin Herlina. 

Yan Prana dan jaksa sama-sama mengajukan waktu untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. “Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Lilin.

Vonis terhadap Yan Prana ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau. 

Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Yan Prana juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. 

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus korupsi yang dilakukan Yan Prana Jaya pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Yan didakwa bersama-sama dengan Donna Fitria, Ade Kusendang dan Erita. 

Menurut jaksa, ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, yakni anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum. Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. (*/ZET)



Tulis Komentar