Daerah

Dalam Sepekan Operasi Yustisi Polri Tindak 686 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat

Polri giat melaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat, dalam sepekan Operasi Yustisi Polri sudah menindak 686 pelanggar prokes sidang di tempat dan denda sejumlah Rp 19.376.000. (F: mcr-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu sepekan ini sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000.

“Ya, sepekan ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," sebut Kombes Narto.

Jajaran Kepolisian terang Narto bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi ini dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. 

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan rincian tindakan yang dihasilkan dari operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya ini.

Dijajaran Polres Kampar sebut Narto dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000.

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000, kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial. Kemudian, di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”, imbuhnya. (*)



Tulis Komentar