Opini

Denyut Akvitas Mesjid di Bulan Ramadhan Dalam Masa Pandemi Covid-19

Apriyan D Rakhmat

 

Oleh : Dr. Apriyan D Rakhmat, M.Env 

TIDAK dapat dinafikan bahwa mesjid adalah tempat bertumpunya aktivitas ibadah umat Islam, lebih lebih lagi di bulan ramadhan. Berbagai aktivitas ibadah dan sosial lainnya terfokus di mesjid, khususnya sholat fardhu berjemaah, taraweh, berbuka bersama, tadarus Alqur’an, i’tikaf, santapan rohani ramadhan, pesantren ramadhan, pengumpulan zakat fitrah, penggalangan dana untuk bantuan sosial dan musibah, dan aktivitas sosial lainnya yang dibenarkan syariat. 
Dalam masa pandemi Covid-19 dirasakan bahwa berbagai aktivitas tersebut di atas tidak dapat dilakukan seutuhnya karena adanya berbagai aturan mengikat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus rangkaian Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh jemaah dan warga masyarakat. 
Bagaimanapun, untuk tahun kedua ramadhan dalam masa pandemi Covid-19 berbagai kelonggaran untuk melaksanakan ritual ibadah di masjid dan musholla telah diberlakukan oleh pemerintah, khususnya di Pekanbaru dan tempat lainnya di Riau. Walaupun belum seluruh kawasan yang diperbolehkan, khususnya kawasan dengan penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi dan masuk dalam kategori zona merah, masih belum boleh dilakukan untuk aktivitas sholat taraweh berjemaah dan yang lainnya. 
Bagi kawasan yang masuk dalam zona oranye dan hijau, warga dengan antusias dan bergembira menyambut keputusan ini, dan ditindaklanajuti dengan kembali mendatangi mesjid dan musholla untuk mengisi aktivitas di bulan ramadhan, seperti sholat fardhu berjemaah, taraweh dan santapan rohani ramadhan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sementara aktivitas lainnya seperti berbuka bersama, tadarus Alquran dan i’tikaf masih belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Mesjid dan musholla kembali berdenyut dengan semakin ramainya jemaah yang mendatangi mesjid dan musolla  dengan berbagai aktivitas ibadah dan kegiatan sosial lainnya yang diperbolehkan pemerintah dan sesuai dengan hukum syarak. Mesjid kembali menjadi tumpuan aktivtas ibadah umat. 

Konsep Kejiranan dan Pusat Aktivitas
Saya teringat ucapan guru saya, Prof. Dr. Abdul Samad Hadi, bawa sebenarnya konsep kejiranan (neighberhood) itu sebenarnya  ada dan dapat dilihat nyata di mesjid. Jadi, jika ingin terwujud kejiranan yang hakiki, para warga masyarakat yang muslim untuk senantiasa mengunjungi mesjid dan musholla, maka dengan sendirinya akan terwujud ikatan sosial dan kejiranan yang mantap. Karena lima kali sehari bisa berjumpa dan bertatap muka dan saling mendoakan keselamatan dan kebaikan ketika sholat dan ketika berjumpa, dengan menebarkan ucapan keselamatan, assalamu’alaykum, yang bermakna keselamatan dan kesejahteraan untukmu yang kemudian dijawab lagi dengan ucapan yang sama atau lebih baik lagi. 
Begitu indahnya ajaran Islam. Setiap pertama kali berjumpa disunnahkan untuk mendoakan keselamatan dan kesejahteraan bagi saudaranya. Dan menarikanya lagi, yang pertama kali yang mengucapkan adalah yang lebih baik. Setidak-tidaknya dua kali atau tiga kali dalam sehari, yaitu ketika sholat maghrib, isya dan subuh. Karena dewasa ini, banyak warga yang bekerja di luar lingkungan perumahan ketika  siang hari. 
Seiring berjalannya waktu, maka kini mesjid dan musholla juga telah dijadikan sebagai pusat pembelajaran umat melalui lembaga pendidikan di lingkungan mesjid dan musholla, baik secara formal berupa taman pendidikan Alqur’an (TPA), madrasah diniyah awaliyah (MDA), madrasah tsanawiyah (MTS) dan yang sejenisnya, maupun informal berupa wirid pengajian, majlis ta’lim, pelatihan penyelenggaran jenazah, simulasi haji dan umroh, dan aktivitas sosial lainnya. 
Sehubungan itu, pembangunan mesjid modern masa kini, juga sudah merancang  desain masjid yang bisa untuk menampung berbagai kegiatan sosial lainnya, seperti: ruang  belajar, ruang pertemuan (meeting), kantor, rumah penjaga mesjid (gharim/marbot), rumah imam, pesantren, dan yang lainnya yang dibenarkan syariat. 
Bahkan beberapa mesjid di Tanah Air, sudah menggagas memiliki unit usaha, seperti memiliki kedai /toko untuk kepentingan umat, kebun sawit, stasiun pusat bahan bakar umum (SPBU) dan unit-unit bsinis lainnya. Keuntungan dari bisnis tersebut digunakan untuk operasional mesjid/musholla dan membantu kepentingan jemaah dan warga yang memerlukan bantuan. 
Mesjid juga adalah tempat yang sesuai sebagai pusat untuk pengumpulan dana dan bantuan untuk disalurkan kepada fakir-miskin, anak yatim, para janda yang tidak mampu, lansia yang hidup sebatang kara, siswa dan mahasiswa yang tidak mampu, warga yang terkena musibah dan bencana. Lebih-lebih lagi di masa pandemi Covid-19, dimana banyak warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan tekanan ekonomi. Mesjid dapat dijadikan center untuk aktivitas sosial berupa penyaluran bantuan kepada warga yang memerlukan. Mesjid adalah tempat yang paling sesuai dan netral dari berbagai kepentingan politik. 
Bahkan di pekarangan mesjid, anak-anak dan remaja dapat bermain, belajar, dan bercengkerama dengan sesama teman. Dan sebagian lagi ada yang berolahraga, seperti; bulu tangkis, dan tenis meja. Dan ketika adzan berkumandang kegiatan dihentikan untuk menunaikan sholat berjemaah. 
Sehubungan itu, mesjid jaman sekarang juga harus dapat mewujudkan mesjid yang ramah untuk semua, dari berbagai jenjang usia dan jenis kelamin. Mesjid yang ramah untuk anak-anak, remaja, dewasa dan juga lansia. Mesjid untuk kita semua. Mesjid/musholla adalah tempat yang terbaik di permukaan bumi. Didalam mesjid akan berjumpa dengn orang-orang sholeh dan juga senantiasa didoakan keselamatan dan kesejahteraan oleh para malaikat. Selamat menunaikan ibadah puasa. Allahu a’lam.


(Penulis adalah Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota 
Fakultas Teknik, Universitas Islam Riau, Pekanbaru)
Email: [email protected]  dan [email protected]

 



Tulis Komentar