Daerah

Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Pertemuan Bahas Ulayat Hingga Rumah Adat

Syafrudin Dt Songgo (baju kuning) menyambut kedatangan para pemangku adat dalam acara halal bi halal di kediamannya di Lubuk Ambacang.(foto.ist/ANews)

LUBUK AMBACANG (ANEWS) - Ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang duduk bersama dalam acara Halal bi halal di kediaman Datuk Songgo, Syafrudin bertempat di desa Lubuk Ambacang.(Jumat 14/5/2021).

Dalam acara halal bi halal ini juga dibahas masalah batas tanah Ulayat  ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan yang berada di kawasan perbatasan Sumbar dan Desa Pangkalan Indarung.

Kawasan perbatasan dua daerah tersebut sering menjadi perbincangan masyarakat selama ini. Apalagi di dua kawasan tersebut terdapat kebun sawit milik perusahaan besar.

Menurut Datuk Songgo, Syafrudin yang merupakan pucuk pimpinan ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang menyebutkan bahwa pembahasan tanah ulayat penting untuk cucu kemenakan kita kedepannya.

"Acara hari ini halal bi halal. Namun, ada yang dianggap perlu dibahas terkait batas tanah ulayat. Nah, ini perlu diketahui, tanah yang berbatasan dengan Pangkalan Indarung dan Padang Tarap (Sumbar) tersebut adalah ulayat datuk Songgo," kata Safrudin.

Syafrudin menambahkan, pembahasan tanah ulayat tersebut nantinya akan melibatkan ninik mamak dari kedua belah pihak yang menjadi perbatasan desa.

"Masalah Ini segera kita selesaikan. Sehingga cucu kemenakan bisa tau dan membedakan mana yang tanah ulayat, mana yang batas wilayah," kata Syafrudin.

Lanjut Syafrudin, "Selain membahas ulayat, ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang juga membahas pembangunan rumah dalam bagi ninik mamak. Sehingga pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan cucu kemenakan bisa  diselesaikan dalam rumah adat." Tutupnya.HRZ



Tulis Komentar