Daerah

KKP Amankan 7 Kapal Asal Sumut, Kedapatan Tangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Rohil

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 7 kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal. (F: mcr-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 7 kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Tujuh kapal itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat harimau diperairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau Selasa (8/6/2021). 

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang. Ketujuh kapal tersebut dokumen perizinan untuk menangkap ikannya juga sudah tidak berlaku lagi.

"Ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP diperairan sekitar kabupaten Rohil. Saat ini kapal-kapal tersebut diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Herman, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskan Herman, dalam penindakan ilegal fishing di perairan Riau, pihaknya selama ini juga meminta bantuan pihak KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak bisa mengcover semua wilayah perairan di Riau.

"Kami selama ini juga minta bantuan ke KKP dan Bakamla, karena kami hanya punya satu kapal patroli, selain itu juga kami kekurangan sumber daya pengawas," jelasnya. 

Selain mengamankan kapal, pihak KKP juga turut mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan. Selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menindaklanjuti perkara ini untuk proses hukum selanjutnya. (*)

 



Tulis Komentar