Pendidikan

Pemprov Bentuk Tim Seleksi Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Tahun Anggaran 2021

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting bentuk Tim Seleksi Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Tahun Anggaran 2021

PEKANBARU (ANEWS) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menggelar rapat pembentukan tim seleksi verifikasi dan evaluasi bantuan pendidikan dan beasiswa Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (7/7/2021). 

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Layanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Riau Rudi Hartono, Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, Kabang biro hukum, Bappebdalitbag Provinsi Riau serta peserta dari OPD yang terkait.

Jenri mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 452 Tahun 2021 mengenai pembentukan tim seleksi bantuan pendidikan dan beasiswa di Provinsi Riau.

Berdasarkan SK tersebut terdapat tugas pokok dan kewajiban dari tim seleksi yang akan bertanggung jawab dalam penugasan, dimana Sekretaris Daerah Riau selaku pembina tim seleksi, kemudian tim penasihat yang diketuai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Riau.

"Rapat ini akan membicarakan dan membahas mengenai apa saja tugas dan fungsi dari SK tim seleksi itu," katanya dalam sambutannya rapat.

Adapun beberapa bentuk bantuan biaya pendidikan yang disalurkan Pemprov Riau melalui Biro Kesra Setdaprov Riau yaitu Bantuan Sosial Pendidikan, Beasiswa Bidikmisi dan Beasiswa Prestasi Dalam dan Luar Negeri. Penyaluran bantuan sosial dibagi ini rata 71 perguruan tinggi se-Provinsi Riau yang ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu. 

Dikatakan, beasiswa dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada mahasiswa harus sesuai dengan keuangan daerah dan tagihan biaya pendidikan seperti SPP/UKT dari masing masing universitas yang bersangkutan.

"Bantuan sosial pendidikan diusulkan sesuai skema bantuan pendidikan dengan tolak ukur prestasi di kampus masing-masing," ujar Jenri.

Pihaknya juga meminta kepada Karo Kesra Riau menjelaskan bagaimana tata cara mendapatkan bantuan beasiswa ini, sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 Pasal 19.  

"Pemendagri ini mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah," ucapnya. (*)

 



Tulis Komentar