Daerah

Untuk Keberangkatan, Ini Kata Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang

KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt M.Ridha. R saat diwawancarai wartawan. (F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt M.Ridha. R sebelumnya sudah menegaskan kalau pihaknya tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap Penumpang.

Selain itu, sesuai Surat edaran dari Kementerian Perhubungan NOMOR: SE 44 TAHUN 2021

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI LAUT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE

2019 (COVID-19) kalau pihaknya sudah sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan itu berlaku bagi setiap Kepergian maupun kedatangan para Penumpang.

"Sejak awal kita sudah memperketat pengawasan di pelabuhan dengan instansi lainnya, sebelum Surat Edaran Gubernur keluar kita sudah terlebih dahulu melakukan pembatasan dengan cara Kapasitas Penumpang dikurangi dan mengarahkan penumpang untuk menjaga jarak serta menaati Protokol Kesehatan yang lainnya. Yang jelas kita berharap masyarakat paham akan kondisinya, dan kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu Memperhatikan Protokol Kesehatan 5M," kata Capt M.Ridha.

Sementara itu, Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Aturan ini wajib. Sejak awal kami sudah memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Untuk keberangkatan dalam provinsi Riau, antar kecamatan maupun kabupaten harus melampirkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama kemudian untuk yang keluar dari Provinsi Riau diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan Tes Swab PCR. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik," ujar Suharto, saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Rabu (14/7/2021). 

Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.

"Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan," pungkasnya.

Kemudian untuk kapasitas penumpang juga akan dibatasi dengan maksimal 60 persen dari kapasitas kapal, sementara jumlah kapal yang beroperasi juga dibatasi tidak seperti biasanya. 

"Saat ini kapal yang masih jalan yakni speedboat Nagaline dan Meranti, setiap hari hanya satu kapal. Kemudian, kapal Karunia tujuan Karimun, Tenggiri dan Keritang tujuan Belitung dan Bengkalis, sementara untuk kapal tujuan Balai dan Batam (Batam Jet dan Dumai Exspres) sudah sudah mulai tidak beroperasi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya Selasa (13/7/21) malam.(BOM)



Tulis Komentar