Dinilai Sarat Kepentingan dan Beraroma KKN, Mutasi Massal di Pemprov Riau Sampai Kini Menuai Kritik
PEKANBARU (ANEWS) - Gelombang mutasi besar-besaran pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilakukan Gubernur Riau akhir-akhir ini, sampai sekarang menuai kritik bahkan menimbulkan riak-riak dan kegelisahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau.
Pasalnya, mutasi massal yang dilakukan Gubernur Riau terhadap lebih dari 200-an pejabat tersebut dinilai sarat kepentingan dan sangat kuat aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, menurut sejumlah mantan pejabat dan pejabat senior Pemprov Riau, ada pejabat pemegang esselon III dan IV yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa kesalahan justru dinonjobkan alias tidak mendapat jabatan. Para pejabat yang dimutasi tanpa jabatan itu selama ini sudah mengabdi tanpa cacat dan juga tanpa ada kesalahan.
Ironisnya yang menggantikan puluhan ASN yang memangku jabatan eselon III dan IV Pemprov Riau itu, disebut-sebut ada kerabat dan orang dekat para pejabat dan petinggi di Pemprov Riau dan juga titipan dari orang-orang tertentu yang disegani para petinggi di Riau ini.
"Kami nilai mutasi dan promosi pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar saat ini sarat kepentingan dan menyalahi aturan. Sebab, yang dinonjobkan itu tanpa kesalahan. Bayangkan saja ada yang dipromosikan ke eselon III mereka yang baru beberapa tahun tamat dengan golongan baru naik III C atau III D," ungkap sejumlah ASN Pemprov Riau yang jadi korban mutasi massal Gubernur Riau dan mengaku kaget begitu masuk kantor keesokan hari ternyata kursi dan mejanya sudah diduduki pejabat yang tiba-tiba saja datang entah dari mana.
Mutasi dan pelantikan massal para pejabat Pemprov Riau diawali dengan pelantikan 29 pejabat eselon III dan IV pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada 30 Juni 2021 lalu yang kemudian disusul pelantikan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Riau, Dinas Perhubungan, PMD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada hari Kamis 15 Juli 2021.
Kemudian pada Senin 19 Juli 2021 berlanjut dengan mutasi dan pelantikan pejabat di jajaran BKD, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Diskominfotik, PUPR dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Tidak itu saja dua hari kemudian dan dalam beberapa hari ke depan dikabarkan juga akan dilanjutkan dengan mutasi dan pelantikan pada sejumlah dinas Pemprov Riau yang lain.
Menurut informasi pelantikan pejabat ini dilakukan langsung oleh Pj Sekda Pemprov Riau Masrul Kasmy.
Pj Sekda Pemprov Riau Masrul Kasmi yang coba dikonfirmasi Redaksi Amanah News terkait kritikan terhadap mutasi massal pejabat Pemprov Riau itu, sampai Senin (26/7/2021) siang ini tidak bisa dihubungi. Ketika dikontak nomor telepon Masrul tidak aktif dan hanya dijawab mesin operator bahwa nomor tersebut untuk sementara tidak bisa dihubungi.
Begitu pula pesan WhatsApp Redaksi Amanah News ke nomor telepon Pj Sekda Pemprov Riau tersebut, sampai berita ini dinaikkan juga tidak direspon. Sementara di layar sudah terlihat bahwa pesan Redaksi Amanah News sudah dibaca Masrul Kasmy.
Keterangan yang diperoleh di Pemprov Riau, Senin pagi ini menyebutkan, para ASN yang jadi korban mutasi dan dinonjobkan itu sebetulnya tidak mempersoalkan mereka dimutasi karena itu memang kewenangan pimpinan. Persoalannya adalah, mutasi dan pelantikan para pejabat itu terkesan dilakukan secara diam-diam.
"Sebagai ASN, siapa pun pasti legowo menerima keputusan pimpinan kalau dimutasi atau pun dicopot jabatannya. Tetapi, mutasi besar-besaran di Pemprov Riau kali ini memang penuh misteri karena dilakukan diam-diam. Bayangkan saja, ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang tidak tahu ada stafnya yang dimutasi. Begitu pula banyak pemegang jabatan eselon III dan IV dinonjobkan padahal tidak ada kesalahan. Parahnya lagi yang dilantik justru orang dekat, kerabat pejabat dan titipan," jelas sumber Amanah News.
Sementara itu secara terpisah, Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan yang dihubungi, Senin siang menegaskan, setiap kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah termasuk soal mutasi merupakan hal yang lumrah namun semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Jika tidak sesuai aturan apalagi ada yang berbau KKN dan didasarkan kepada like and dislike, itu jelas tidak dibenarkan," kata Djohermansyah Djohan yang mantan Dirjen Otda, Kemendagri itu singkat. Mantan Pejabat Gubernur Riau itu pun mengatakan, akan menghubungi lagi Amanah News karena pada saat ditelepon mengaku tengah mengajar.
Berdasarkan ketentuan, mutasi dan promosi pejabat di Indonesia harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN dan juga harus merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. (ZET)
Tulis Komentar