Daerah

Berawal Dari Penyelidikan Curanmor, Polsek Kuantan Hilir Bongkar Kasus Sabu dan Pil Ekstasi

Barang bukti diduga narkotika sabu ikut diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan. 

Operasi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar bersama Kanit Reskrim Polsek Aipda Ronaldi Alfren bersama sejumlah anggota, Selasa (8/10/2024) kemarin. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus narkotika tersebut terungkap berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dearah Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. 

Dari penyelidikan yang dilakukan tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. 

"Setelah dilakukan penggrebekan kita berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial RM (28) diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan melalui keterangannya, Rabu (9/10/2024). 

Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 plastik bening diduga berisi pil ekstasi dengan berat kotor 0,30 gram. 

Kemudian 3 plastik klip bening dalam keadaan kosong, 2 plastik klip bening kecil kosong, 1 timbangan digital warna putih-merah merek Marlboro, 3 mancis warna kuning tanpa merek, 1 kaca virex, 2 set diduga alat hisap (bong) dan 1 unit handphone. 

"Terduga pelaku RM mengakui bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ungkap Riduan. 

Setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.14 WIB tim mengamankan satu terduga pelaku lagi bernisial MR (24) di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. 

"MR diamankan saat  sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa ia menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,84 gram," terang Riduan. 

Barang haram tersebut ditemukan disimpan dalam sebuah gelas plastik merek ale-ale warna putih hijau. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan 1 kaca virex, 1 unit handphone, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine. 

Tersangka RM (28) dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka MR (24) dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar