Daerah

RSUD dan Satu Klinik di Rengat Jadi Terlapor, Terkait Dugaan Penelantaran Pasien Covid-19

Laporan pihak keluarga pasien kepada pihak RS Indrasari Rengat. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU ANEWS - Tidak terima anggota keluarga dikatakan meninggal dunia karena terpapar Covid-19, keluarga pasien Alm. Terisno (37) melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari ke pihak berwajib. Bahkan keluarga malah menuding wafatnya almarhum disebabkan karena penelantaran pasien.

"Almarhum meninggal disebabkan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.05 WIB di Jl.lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,” jelas Abdul Jamal adik alm. Terisno Rabu, (28/7/2021).

Dituturkan, dari lokasi kejadian almarhum langsung dilarikan saat itu ke salah satu klinik terdekat untuk pertolongan yang berjarak hanya sekitar 1 kilometer, sayangnya tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Padahal korban mengalami kecelakaan, hingga kondisinya saat itu cukup parah. Sayangnya pihak perawat atau tenaga medis, hanya membersihkan muka pasien yang berlumuran darah dan memasangkan alat bantu pernapasan oksigen. " Itupun tidak lama digunakan pasien," jelas Rasyid kerabat lainnya.

Tidak lama berselang, perawat atau team medis di klinik tersebut, mengabarkan bahwa almarhum terkena Covid -19 tanpa diketahui keluarga dan saksi lainnya untuk mengambil Rapid Tes Antigen.

Karena pasien cukup menderita menurut keluarga almarhum, menyimpulkan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat yang di Pematangreba, sayangnya tidak diberikan alat bantu pemasangan pernapasan oksigen.

Masih dijelaskan, setiba di Rumah Sakit bukan malah pihak Rumah Sakit langsung memberikan tindakan sebagai upaya penyelamatan nyawa atau tindakan responsif kepada pasien yang terbiarkan hingga 1 jam, malah sibuk mempermasalahkan administrasi.

Dimana menurut pihak Rumah Sakit saat itu, meminta keluarga almarhum menandatangani surat pernyataan perawatan secara Covid-19, jika di tolak maka mereka mempersilahkan membawa pasien ke Rumah Sakit lain.

Saat itu otomatis keluarga semakin panik dan tidak ada pilihan lain, sehingga terpaksa menandatangani surat pernyataan perawatan secara Covid-19 yang disodorkan pihak Rumah Sakit, dan beruntung sempat mengambil photo dari lampiran berkas yang ditanda tangani tentang hasil penetapan positif Covid-19.

Artinya dari kejadian tersebut, keluarga almarhum perlu mendapatkan keadilan dan kebenaran, sehingga melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi melalui pendampingan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tunggu saja hasilnya nanti,”jelas Jamal menutup pembicaraan.

Menyinggung tuntutan keluarga almarhum.ini, dibenarkan oleh yang menerima kuasa. "Bahkan telah melaporkan hingga ke Polda Riau," ujar Office Suriyadi SH,MH.

Dijelaskan, keluarga korban dinilai tidak mendapatkan rasa adil dalam pelayanan yang maksimal sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang keselamatan pasien Rumah Sakit.

" Unsur itu, adanya indikasi penelantaran serta dugaan pemalsuan identitas pasien Positif Covid-19 tanpa memberikan riwayat rekam medis saat di minta pasien atau keluarganya," ucap Suriyadi selaku penerima kuasa hukum yang beralamat di Jl. Belimbing No.40 Marpoyan Damai Pekanbaru Provinsi Riau itu.

Jika dituding salah satu pasien terpapar karena Covid-19 sebutnya, pihak RSUD wajib memberikan rekam medis saat keluarga korban meminta, malah banyak alasan alias mengelak dan belum diberikan hingga saat ini.

" Artinya ditunggu saja proses hukum berjalan, sebagaimana telah melaporkan kejadian hingga Polda Riau,” tandasnya.

Menyinggung adanya laporan keluarga alm. Sutrisno soal dugaan penelantaran pasien dijawab Direktur RSUD Indrasari Rengat, dr.Sri Darmayanti mengatakan, "Terima kasih sudah menginformasikan hal ini kepada kami,".

"Utk menanggapi/mengklarifikasi atas laporan yang dimaksud, kami sudah memberikan dan menjelaskan secara rinci kepada kuasa hukum RSUD Indrasari kepada Asep Ruhiat,S.ag,SH MH, dan silahkan untuk menghubungi beliau,”ucapnya dengan singkat.

Sementara itu Asep Ruhiat SAg,SH,MH mengaku pada awak media selaku penerima Kuasa Hukum RSUD Indrasari Rengat.

Menurutnya soal tuntutan tidak maksimal pelayanan atau penelantaran pasien alm.Terisno, itu tidak benar. Sebagai klien kami, telah melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP)," sebutnya membantah.

Dijelaskan, sesuai aturan dijaman pandemi, RSUD harus memiliki dua Instalasi Gawat Darurat (IGD), satu ruang untuk pelayanan darurat, dan satu Reguler.

Artinya, semua pasien yang masuk IGD diwajibkan dahulu Swab Antigen. Setelah pasien keluar saat itu, di nyatakan pasitif, dan ada dokter intersif yang saat itu telah menjelaskan pada keluarga.

Setelah ada persetujuan dari keluarga, langsung diterima Tim Covid-19 yang saat itu dilayani oleh dr.Rhiko, Perawat Lita, Affan dimana pasien dalam tidak sadar. Dimana pasien akan dipindahkan ke IGD Covid-19 dan diantar Brankam ke IGD.

Masih sambungnya, sekitar Pukul 1.33 WIB pasien saat itu, tim yang menangani Tresno dan mengatur infus dan menstabilkan posisi. Namun tim dokter konsul ulang ke DPJP dr Sutriarno, dr Annika dr Fajar kembali melakukan terapi.

Sekitar pukul 6.11 WIab menurun drastis pasien, dan tim dokter melakukan pemeriksaan ulang, dan pukul 7.10 WIB nafas dan jantung berhenti dinyatakan meninggal. Artinya dari hasil tes Swab PCR, hasilnya dinyatakan terpapar Covid-19,”tutupnya.(FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar