Hukrim

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing

Mantan Bupati Kuansing Mursini tersangka dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing digiring ke mobil tahanan kejaksaan, Kamis (5/8/2021). (F: ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Usai diperiksa sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kamis (5/8/2021) resmi menahan mantan Bupati Kuansing Mursini.  

Mursini menjadi tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada enam kegiatan dengan total angka mencapai Rp13.300.600.000. 

Kegiatan yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017 ini, diduga telah menimbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar. 

Mursini tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 dan keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu. 

Mantan orang nomor satu di Kuansing ini tak banyak bicara pada hujanan pertanyaan wartawan yang terus mengiringnya. Dia hanya menjawab singkat tentang perkara korupsi yang menyeret dirinya.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto terkait penahanan Mursini menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk 

 "Penyidik telah melakukan penahanan ke rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Menurut Raharjo, penahanan yang dilakukan terhadap Mursini karena dia dinilai tak kooperatif. Pemanggilan terhadap dirinya sudah dilakukan 3 kali. 

Dia hadir setelah dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik. Sebelumnya, dua panggilan yang dilakukan tak dihadirinya. 

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan," singkatnya. 

Sebelumnya, permintaan penundaan pemeriksaan sempat dilayangkan karena Penasehat Hukum (PH) Mursini terpapar Covid-19. Mursini seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021). Namun tidak hadir.  

Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021) kemarin. 

Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya. Penasehat Hukum Mursini, Suroto saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021) menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. 

Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. "Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini, red)," katanya. 

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Ini dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta Bapak (Mursini, red) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," paparnya.

Diakuinya, surat panggilan yang asli kemudian diterima untuk diperiksa Kamis (5/8/2021). Namun, pihaknya Rabu (4/8/2021) bersurat ke Kejati Riau agar pemeriksaan ditunda. 

"Memang ada pemanggilan surat asli kepada beliau di Kuansing rencana besok (hari ini, red) diminta keterangan. Tapi kami sampaikan surat ke Kejati lagi, kami minta pending. Saya kena Covid, jadi tidak bisa mendampingi," ungkapnya. 

Permintaan penundaan diajukan karena tim PH yang lain juga tak bisa mendampingi karena menjadi kontak erat dirinya yang terpapar Covid-19. 

"Terlampir juga hasil swab," imbuhnya yang menyebut sudah empat hari menjalani isolasi mandiri. (HRZ)



Tulis Komentar