Daerah

Pemkab Usulkan 11 Ranperda ke DPRD Siak

SIAK (ANEWS) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan 11 Ranperda Kabupaten Siak pada rapat paripurna DPRD Siak, Selasa (28/9/2021) secara virtual dari  ruang live room kantor Bupati Siak. 

Dalam paripurna tersebut, Alfedri menjelaskan secara singkat 11 Ranperda. Pertama, Rancangan Peraturan RPJMD tahun 2021-2026. Sesuai amanat Undang-undang no 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 

"Disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan tugas menyusun dan menyampaikan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama serta di tetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat per 6 bulan setelah dilantik,” kata Alfedri.

Sejalan dengan kewajiban itu pihaknya telah menyusun Perda RPJMD tahun 2021-2026 dengan berbagai tahapan. Proses dan mekanismenya cukup jelas karena mengikuti aturan undang-undang. 

RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan arah pembanggunan daerah dan proyeksi keuangan daerah serta program perangkat daerah, lintas perangkat daerah.

"Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak khususnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, maka apa yang di rencanakan jauh dari keberhasilan, kami mengharapkan saran dan pendapat yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan RPJMD,”ucapnya.

Menurut Alfedri, kerjasama Pemkab Siak dan DPRd Siak sudah terjalin dengan baik selama ini dan ke depan dapat ditingkatkan. Ia berharap Rancangan Perda RPJMD kabupaten Siak tahun 2021-2026 dapat ditetapkan tepat waktu menjadi Perda RPJMD sehingga menjadi acuan dalam menyusun renstra OPD dan rencana kerja Pemda Siak.

Ia membacakan usulan rancangan Perda Layak Anak, Perda Siak Kabupaten Hijau, Rancangan perubahan Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Rancangan Perda perubahan Perda nomor 23 tahun 2011 Retribusi penjualan produk usaha daerah, Rancangan Perda atas perubahan perda nomor 11/2006 tentang pembentukan BUMD PT Permodalan Siak.

Selain itu juga disampaikan Rancangan Perda tentang pencabutan tanpa penggantian Perda nomor 15/2007 tentang Lembaga Permasyarakatan Desa, sebagaimana diubah melalui Perda kabupaten Siak nomor 7/2010 tentang perubahan atas Perda nomor 15/2007 tentang lembaga kemasyarakatan.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 3 Permendagri nomor 18/2018 tentang lembaga permasyarakatan desa dan lembaga adat desa, memberikan kewenangan kepada pemerintahan kampung dalam mengatur kelembagaan yang ada di kampung.

Berdasarkan hal tersebut, maka Perda nomor 15/2007 tentang lembaga permasyarakatan kampung sebagaimana diubah melalui perda nomor 7/2010 tentang perubahan Perda nomor 15/2007 tentang lembaga kemasyarakatan kampung dicabut tanpa penggantian. 

Selanjutnya Raperda tentang ketertiban umum,  rancangan Perda Penyediaan, penyerahan, pengolahan sarana dan prasarana utilitas, Ranperda atas perubahan kedua Perda nomor 8/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan Rancangan Perda penyertaan modal Pemkab Siak pada PT Bankriau Kepri tahun 2021-2023.

“Kami berharap usulan 11 Raperda ini, dapat dibahas bersama para OPD dan semua pihak terkait serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga ini menjadi acuan kami ke depan,”pintanya. 

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman, Kepala Badan Keuangan Daerah Rubiati dan unsur Forkompinda. (INF)



Tulis Komentar